Ini Peraturan Tempat Hiburan di Kota Tangsel Dikeluarkan Walikota — poskota.net
instagram youtube
logo

Ini Peraturan Tempat Hiburan di Kota Tangsel Dikeluarkan Walikota

Senin, 4 April 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ade S

TANGSEL,Poskota.Net – Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan. Senin (4/4)

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.

Berita Terkait

Waspada Penipuan Berkedok PNS Warga Budi Asih, Kota Tangerang Diduga Malah Terkena Tipu.
Semarak Imlek di Tarakanita Citra Raya : Tradisi yang Tetap Hidup di Era Modern
Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Bhayangkara Raya, Tangsel di Keluhkan Warga
Tidak Ada Plang Proyek, MP Gibran Tangerang Selatan Minta Kejaksaan Audit Proyek Peningkatan Jalan Raya Bhayangkara
Jalan Rusak di Sepanjang Kecamatan Serpong Utara Akibatkan Banyak Korban bagi Pengguna Jalan
Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN
Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI, 3 blok Tarakanita Tangerang
Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Dini Jelang Puasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 19:22 WIB

*DPRD Simalungun Terima dan Setujui Ranperda Perubahan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Wakil Bupati Sampaikan Apresiasi*

Sabtu, 12 April 2025 - 16:51 WIB

Kolaborasi TNI-Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Stabilitas Harga Gabah

Sabtu, 12 April 2025 - 16:09 WIB

Percepat Masa Tanam, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Membajak Sawah

Sabtu, 12 April 2025 - 16:04 WIB

Guna Memantau Situasi Keamanan Dan Kestabilan Bahan Pokok Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Jalin komsos Dengan Pedagang Pasar

Sabtu, 12 April 2025 - 15:58 WIB

Babinsa Koramil Koramil 12/SD, Kodim 0207/Simalungun Komsos Dengan Petani Sayur di Wilayah Binaan

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42 WIB

Wujud Ketahanan Pangan, Babinsa Tanam Padi Bersama Petani di diNagori Rajamaligas 1

Sabtu, 12 April 2025 - 15:36 WIB

Babinsa Berikan Wawasan Kebangsaan dan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Raya

Jumat, 11 April 2025 - 19:17 WIB

Wakapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kondisi Polsek Raya Antisipasi Longsor

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Minggu, 13 Apr 2025 - 09:32 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Buka Turnamen Bola Voli Gaspool Cup II U-50

Sabtu, 12 Apr 2025 - 18:05 WIB