Laporan: JB Gultom
LABUHANBATU, poskota.net,-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan perintahkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat seperti pada pemberitaan di Media sebelumnya. Keresahan masyarakat yang disampaikan kepada media beberapa hari yang lalu, adanya peredaran obat terlarang didaerah mereka di Jalan Skip, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansur Syah berhasil mengamanan seorang pria pengedar sabu berinisial EP alias Edi (51) juga merupakan warga sekitar. EP alias Edi ditangkap disalah satu rumah warga di Jalan Skip Labuhan Bilik, pada Sabtu (31/10) sekira pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,00 gram, 1 kotak rokok, serta 2 HP warna putih dan hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas informasi (pemberitaan) dari beberapa Media tentang keresahan masyarakat dengan maraknya peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa Media itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan langsung memerintahkan saya untuk menindak lanjutinya, kemudian saya membentuk tim dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansur Syah “kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam Release, Sabtu (31/10) malam.
Hari Sabtu (31/10) sekira pukul 13.00 WIB, terang Kasat, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Skip Labuhan Bilik sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, tim kemudian langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan melakukan pemantauan.
Setelah melakukan pemantauan, Tim langsung menggerebek dan mengeledah rumah yang dimaksud. Hasilnya, didapatkan seorang laki-laki diketahui berinisial EP alias Edi dengan barang bukti sabu sebanyak 1,00 Gram, “jelas Kasat.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang telah di pantau dan didapati seseorang laki-laki yang diketahui bernama Edi Putra alias Edi dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3-4 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu dan memperoleh sabu dari seseorang melalui sambungan HP, saat dilakukan pemancingan terhadap nomor tersebut namun tidak berhasil.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.