Simalungun PosKota Net
Pantawan Poskota Net jum,at 07_03_2025 Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, telah melaksanakan perintah harian dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, DRS Agus Andrianto, SH, M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Lapas melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan instruksi yang diberikan. Beberapa dari kegiatan tersebut meliputi:
Peningkatan Pengawasan Keamanan
Petugas melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh area lapas untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk. Selain itu, pemeriksaan terhadap pengunjung juga dilakukan secara ketat.
Program Pembinaan Narapidana
Lapas menerapkan program pembinaan bagi narapidana yang bertujuan untuk rehabilitasi. Program ini mencakup pelatihan keterampilan dan pendidikan agar narapidana dapat memiliki kemampuan yang lebih baik setelah menjalani masa hukumannya.
Sosialisasi Peraturan Baru
Petugas juga melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, guna meningkatkan pemahaman narapidana tentang hak dan kewajiban mereka selama berada di lapas.
Kerjasama dengan Instansi Terkait
Sebagai bentuk sinergi, Lapas juga bekerja sama dengan instansi lain untuk meningkatkan efektivitas program-program pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Pelaksanaan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.
(Jep)






