KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG — poskota.net

KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 12 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (12/11/2024),

meminta agar Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali,

diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI serta melanjutkannya untuk di sidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa telah selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dari APBD Kabupaten Tangerang,

setengahnya sebesar Rp 32.800.000.000 diduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Nilai penyimpangan tersebut sangatlah besar, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan untuk membangun jalan dan sekolah, bukan disalah guna untuk kepentingan pribadi pihak tertentu”, demikian dikatakan Dennis Ahmad selaku ketua.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan telah memeriksa saksi-saki lebih dari 50 orang saksi, “kami apresiasi atas kerja Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan proses hukum hingga diketahui adanya kerugian keuangan daerah, namun kami kecewa karena perkara tersebut tiba-tiba dihentikan” lanjut Denis Ahmad.

Terpisah, Rizki Syaifullah juga, menilai adanya Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, dengan alasan telah ada pengembalian uang sebesar Rp 32.800.000.000 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, “dengan adanya pengembalian uang yang dididuga disalahguna, maka itu artinya benar telah ada tindak pidana korupsi, maka seharusnya Kejari Kabupaten Tangerang terus melanjutkannya untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,

menghentikannya justru terkesan aneh dan tidak masuk akal, sehingga menimbulkan presepsi publik seolah-olah penghentian tersebut adalah untuk melindungi pihak-pihak yang di duga terlibat korupsi”, tegasnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum warga, Nurman Samad, SH., yang hadir mendapingi juga menilai penghentian penyidikan tersebut juga tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, “pertama: ketika ada pengembalian, maka itu artinya ada pelaku, Kejari seharusnya memproses sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan menghentikan, kedua: penghentian tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, ketiga: penghentian ini mendegradasi marwah Kejaksaan serta menimbulkan presepsi publik adanya sikap tebang pilih, tumpul keatas (orang hebat/kuat) dan tajam kebawah (orang biasa/kecil), apakah setelah adanya tindak pidana pencurian lalu proses hukum berhenti karena si pencuri mengembalikan barang/harta curiannya? Apakah setelah adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu proses hukum berhenti karena si pelaku penipuan dan penggelapan mengembalikan barang/harta penipuan dan penggelapannya?. Oleh karenanya kami meminta Kejagung untuk untuk mengambil alih dan melanjutkan proses, dan kami berharap momentum Pilkada tidak dijadikan alasan tidak memproses, justru pengungkapan ini menjadi penting bagi masyarakat agar siapapun pihak-pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkannya.

Nurman Samad, SH (+62 813-9902-4749)
Denis Ahmad K A

Berita Terkait

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Semarak Imlek di Tarakanita Citra Raya : Tradisi yang Tetap Hidup di Era Modern
Pendekar Raksa Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Street Crime
Pembangunan Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kecamatan Legok Menuju Pemerataan
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Kementerian Industri RI Sasar Generasi Muda, Aditya Muhamad Bintang : Gen Z Menjadi Penggerak Industri Indonesia Emas
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:06 WIB

**RSUD Tuan Rondahaim IGD 24 Jam: Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dihari ketiga Operasi Keselamatan Cartenz 2025, Sat Lantas Polres Sarmi Masih Memberikan Himbauan kepada pelanggar

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:19 WIB

Polres Jayawijaya Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:53 WIB

Personil Polres Sarmi Yang akan naik pangkat, melaksanakan ujian bela diri

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:11 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Cartenz tahun 2025 Satlantas Polres Sarmi Berikan Teguran Kepada 15 Pelanggar

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:04 WIB

Personil Polres Sarmi mengikuti sosialisasi perumahan KPR bersubsidi

Senin, 10 Februari 2025 - 19:31 WIB

Mempererat hubungan dengan masyarakat, Sat Samapta Polres Sarmi rutin gelar Patroli

Senin, 10 Februari 2025 - 18:42 WIB

Wakapolres Jayawijaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Cartenz 2025

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Polsek Serbalawan Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Program Pekarangan dan Lahan Produktif

Kamis, 13 Feb 2025 - 00:21 WIB