Banjar,Poskota,Net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017–2021.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin dalam konferensi pers oleh Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.(4/04/2025.)
Dalam keterangannya ,Kepala Kejari kota Banjar, Sri Hayanto, SH, MH, menyatakan, DRK diduga menyalahgunakan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000.,” Ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lebih lanjut Kejari menyebutkan “Kenaikan tunjangan pada saat itu terjadi dua kali pada 2020, saat Pandemi Covid-19 sedang,” tambahnya.
Selaain itu pada tahun 2017, DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Akibatnya, pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan ,”terangnua.
Dengan berdasarkan alat bukti yang cukup, dari mulai keterangan beberapa saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara, surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.
Tersangka DRK kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025, dan kembali hadir di Kejari Banjar hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Adapun pasal yang di sangkakan DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair).
Kasi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH, menegaskan pihaknya serius menindak tegas kasus-kasus korupsi.
“Ini bentuk komitmen kami. Siapa pun yang merugikan negara akan kami tindak,” tandasnya.
(Lili Romli)