Simalungun PosKota Net
16 Maret 2025, lebih dari tiga orang pegawai tenaga kesehatan Sukarela (TKS) di Puskesmas Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, mengaku telah menyetor sebesar Rp 15.000.000 per orang untuk menjadi pegawai dengan status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Salah satu dari pegawai tersebut mengungkapkan bahwa meskipun telah lulus tahap pertama seleksi pada tahun 2024, hingga saat ini mereka belum menerima surat keputusan (SK) resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini diperkuat oleh pernyataan salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, praktik penyetoran tersebut menjadi isu yang hangat di kalangan pegawai TKS, terutama karena selama mereka menjabat, tidak pernah mendapatkan honor yang sesuai dengan tugas yang diemban.
Menanggapi tudingan tersebut, kepala Puskesmas Pamatang Silimakuta, Tria Sipayung, dengan tegas membantah adanya pungutan untuk keperluan pengangkatan P3K. “Tidak ada itu bang, kalian bisa jumpa langsung dengan yang menyetor. Saya tidak pernah melakukan pungutan untuk keperluan P3K,” ujar Tria saat diwawancarai oleh Tim PosKota.net.
Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan dugaan mengenai transparansi serta keadilan dalam proses pengangkatan pegawai di Puskesmas. Diketahui bahwa para pegawai TKS yang telah memenuhi syarat dan lulus verifikasi melalui link BKN hanya tinggal menunggu ujian, namun langkah mereka menuju status P3K tampak terhambat oleh isu yang belum terpecahkan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan wacana tentang pentingnya akuntabilitas di lembaga pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki situasi ini secara mendalam untuk memastikan hak-hak pegawai TKS dihormati dan tidak ada praktik yang merugikan di masa mendatang.
(Tim)