Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa Dan Ditahan — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa Dan Ditahan

Jumat, 8 Juli 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

Banyuwangi, Poskota.net – Oknum mantan anggota dewan di Banyuwangi yang dilaporkan kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santri, berhasil ditangkap.

Oknum mantan anggota dewan itu berinisial FZ (57). Pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini dijemput paksa di Lampung Utara, Lampung, oleh Timsus Macan Blambangan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sempat melakukan pelarian ke beberapa tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah rekannya di Lampung Utara. Dan hari ini FZ diterbangkan tadi pagi jam sepuluh menuju Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (8/7/2022).

Mille menjelaskan, sebelumnya FZ dilaporkan oleh 6 orang santri atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada tanggal 17 Juni 2022. Kemudian Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan pada tanggal 28 Juni 2022.

Polisi sempat melayangkan dua kali surat penggilan. Namun FZ mangkir, sehingga polisi menerbitkan surat membawa (jemput paksa), sekaligus penetapan tersangka FZ.

“Kita membentuk Timsus Macan Blambangan untuk melakukan pencarian dan upaya jemput paksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat berhasil menjemput paksa, FZ mengakui seluruh perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli 6 orang anak didiknya. “Korban ada enam, satu orang disetubuhi dan lima orang lainnya pencabulan. Seluruhnya masih dibawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus FZ melakukan perbuatan tak senonohnya yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Mei 2022.

“Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 500 ribu. Yang bersangkutan juga sempat melakukan tes keperawanan terhadap sejumlah korban. Perbuatanya itu dilakukan dirumahnya yang kebetulan satu komplek dengan lembaga pendidikan yang dinaungi,” bebernya.

Tak hanya menangkap tersangka FZ, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban, handphone, uang tunai Rp. 500 ribu, dan sejumlah alat bukti lainnnya.

Mille menegaskan bahwa FZ telah ditahan karena melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomorn23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal yang kita sangkakan yaitu maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Rabu, 6 November 2024 - 11:01 WIB

Mantan Timnas Achmad Bustomi Memuji Pemain Timnas Era STY

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:55 WIB

Berita Daerah

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:34 WIB

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB