Mencuri, Kelelahan dan Tidur Di Rumah Korbannya, JA Diserahkan Penyidik ke JPU — poskota.net
instagram youtube
logo

Mencuri, Kelelahan dan Tidur Di Rumah Korbannya, JA Diserahkan Penyidik ke JPU

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Poskota.Net

Papua – Sebuah insiden pencurian di Jayapura Utara berakhir tak biasa ketika pelaku, JA, mengalami nasib apes setelah tertidur di kamar korban. Kapolsek Jayapura Utara, AKP Yan Viktor Makanuay, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa (13/2).

Menurut Kapolsek, penyidikan terhadap JA dimulai berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian di rumah korbannya, Andi. Pada malam kejadian, JA, yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras, masuk ke rumah kosong Andi sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JA, kelelahan dan mabuk, akhirnya tertidur di kamar korban yang kosong karena korban sedang keluar,” kata Kapolsek.

Keesokan paginya, saat Andi pulang, ia menemukan JA tertidur di kamarnya. Melihat kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. JA sebelumnya telah mencoba mencuri beberapa barang berharga milik korban, termasuk cincin emas, handphone Oppo, dan cincin batu giok. Namun, pelaku meletakkan barang-barang tersebut di pagar rumah korban sebelum kembali tidur di dalam rumah.

Proses penyidikan terhadap JA kemudian dilakukan, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Pada Senin (12/2), JA diserahkan ke Jaksa Marlini Adtri, S.H., M.H.

“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB