Laporan : Anton
Poskota.Net
Papua – Sebuah insiden pencurian di Jayapura Utara berakhir tak biasa ketika pelaku, JA, mengalami nasib apes setelah tertidur di kamar korban. Kapolsek Jayapura Utara, AKP Yan Viktor Makanuay, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa (13/2).
Menurut Kapolsek, penyidikan terhadap JA dimulai berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian di rumah korbannya, Andi. Pada malam kejadian, JA, yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras, masuk ke rumah kosong Andi sekitar pukul 23.30 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“JA, kelelahan dan mabuk, akhirnya tertidur di kamar korban yang kosong karena korban sedang keluar,” kata Kapolsek.
Keesokan paginya, saat Andi pulang, ia menemukan JA tertidur di kamarnya. Melihat kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. JA sebelumnya telah mencoba mencuri beberapa barang berharga milik korban, termasuk cincin emas, handphone Oppo, dan cincin batu giok. Namun, pelaku meletakkan barang-barang tersebut di pagar rumah korban sebelum kembali tidur di dalam rumah.
Proses penyidikan terhadap JA kemudian dilakukan, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Pada Senin (12/2), JA diserahkan ke Jaksa Marlini Adtri, S.H., M.H.
“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek.