Tangerang,Poskota,Net-DPD IMM Banten mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dari jabatannya. Hal ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan adanya tindakan “cawe-cawe”—atau pencampur tangan—oleh Mendes PDT dalam mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam putusan yang telah dikeluarkan, MK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Menteri Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, terlibat aktif mengarahkan dan mengkoordinasikan dukungan dari sejumlah kepala desa. Tindakan tersebut, yang terjadi secara terstruktur dan masif, dianggap telah mempengaruhi netralitas aparat desa sehingga berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara. Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan agar diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Merujuk pada pelanggaran yang telah terbukti, khususnya ketidaknetralan pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, DPD IMM Banten menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Oleh karena itu, DPD IMM Banten mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Mendes PDT, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tetap berjalan adil dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, DPD IMM Banten menekankan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan rakyat harus diutamakan. “Keputusan MK yang sudah final menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses pemilu. Saatnya pimpinan negara bertindak tegas dengan mencopot pejabat yang terbukti melakukan cawe-cawe agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga,” ujar Pegy Septiawan Ketua Umum DPD IMM Banten.
“Kami akan terus mengawal jalannya PSU agar berjalan dengan adil dan transparan. Kami tidak ingin demokrasi di Kabupaten Serang dicederai oleh kepentingan politik yang melibatkan pejabat negara. Netralitas pejabat publik adalah harga mati dalam setiap pemilu,” sambung Pegy
DPD IMM Banten berharap agar langkah ini dapat menjadi titik balik untuk mencegah intervensi pejabat dalam politik praktis, sehingga keadilan dan integritas proses demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
(A.Ilham)