Laporan ; Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Normalisasi dan penjualan pasir ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, berbuntut somasi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi. Ormas doreng oranye ini melayangkan somasi kepada Kepala Desa Balak, Cahya Kurnia Samanhudi dan Dinas PU Pengairan setempat.
Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga dalam aktivitas normalisasi ilegal tersebut, ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, indikasi memperkaya diri serta diduga kuat ada unsur pencurian dan penggelapan,” tegas Ketua MPC PP Banyuwangi, Zamroni SH, Jumat (24/4/2020).
Seperti diketahui, normalisasi sungai di Dam Takir, memang menjadi sorotan publik Bumi Blambangan. Selain dilakukan secara ilegal, normalisasi juga dilakukan dengan cara tak wajar, menggunakan mesin penyedot pasir. Material pasir hasil normalisasi yang seharusnya milik pemerintah, terang-terangan diperjual belikan dengan bebas.
Bahkan, dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir milik negara leluasa mengantri disepanjang jalanan.
“Investigasi kami, omset penjualan pasir dari praktik normalisasi sungai di Dam Takir, perhari mencapai Rp 50 juta lebih,” ungkap Zamroni.
Kepada Dinas PU Pengairan, Pemuda Pancasila mempertanyakan alasan dinas terkesan lamban dan tutup mata terhadap praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Terlebih material hasil normalisasi juga dijual.
Dugaan keterkaitan dinas terhadap praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir tersebut memang cukup beralasan. Karena pada Rabu, 22 April 2020, Dinas PU Pengairan Banyuwangi, melalui Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Rogojampi, melakukan kerja bhakti disekitar lokasi normalisasi sungai ilegal Dam Takir.
Dan disitu tidak ada upaya apa pun dari Korsda Rogojampi, untuk menghentikan praktik normalisasi sungai ilegal yang disertai penjualan material pasir hasil penyedotan.
“Untuk Kades Balak, kami menanyakan siapa pelaku normalisasi sungai ilegal tersebut, dan uang hasil jual beli material milik negara dikelola siapa, selanjutnya uang tersebut dikemana kan, dasar hukum dia bertindak itu apa,” cetus Ketua MPC PP Banyuwangi.
Dan yang lebih menggelitik, masih Zamroni, terdapat desas-desus kades telah menerima sejumlah uang dari pengusaha.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Deddy Koerniawan ST menegaskan bahwa kegiatan normalisasi dan penjualan pasir di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dilakukan tanpa rekomendasi dinas.
“Dinas sudah mengirim surat pemberhentian kepada pelaku dilapangan sekaligus surat permintaan penertiban kepada Satpol PP,untuk masalah somasi Pemuda Pancasila, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara terkait pelaksanaan kerja bhakti di sekitar lokasi normalisasi ilegal Dam Takir, Kepala Korsda Rogojampi, H Supardi SH, menolak berkomentar. Padahal, saat kerja bhakti berlangsung, pada Rabu, 22 April 2020, di Dam Takir, juga berlangsung praktik normalisasi sungai ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Termasuk aktivitas jual beli material pasir hasil normalisasi. Lengkap dengan barisan dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir milik negara tersebut.
Kades Balak, Cahya Kurnia Samanhudi, atau yang akrab disapa Yayak, juga tidak menjawab pertanyaan wartawan. Padahal menurut pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat, H Ansor, normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, dilakukan sepengetahuan kades.
Dan pada perjalanannya, pelaksana lapangan disebut dilakukan oleh Pokmas dan Karang Taruna. Yang dikomando oleh oknum berinisial MB atau biasa dipanggil KK.
Sekedar diketahui, sejak Kamis, 23 April 2020, praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, mendadak berhenti. Termasuk aktivitas jual beli material pasir hasil normalisasi. Meski demikian, penghentian normalisasi ilegal tersebut diduga hanya untuk mengelabui petugas.
Atau mungkin pelaku memang memiliki kekebalan hukum. Karena hingga kini mesin penyedot pasir masih tetap berada dilokasi Dam Takir lengkap dengan pipa dalam kondisi siap digunakan.