Pegacara VW Mencari Keadilan Atas Penahanan Klien dalam Kasus BHUVANA VILLAGE — poskota.net
instagram youtube
logo

Pegacara VW Mencari Keadilan Atas Penahanan Klien dalam Kasus BHUVANA VILLAGE

Senin, 3 Juli 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : TEAM

Tangerang, poskota.net – Kasus penipuan bisnis properti perumahan bersubsidi dan komersial developer BHUVANA VILLAGE yang sudah menetapkan terdakwa Victor wirawan (VW), Bachtiar (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Namun ada pengakuan dari fakta persidangan terdakwa Victor Wrawan (VW), ada komisaris Maris Stella dan suaminya Luskito Hambali yang dijadikan sebagai pengatur keuangan dari PT SIAP tidak dijadikan Terdakwa dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara terdakwa VW, Franto Bitmen R Pardede, SH (Wibowo and Partners) berharap Maris Stella dan Luskito Hambali berharap hakim harus menjalankan proses hukum berjalan dengan tegak lurus dan seadil-adilnya. Sebab Maris Stella yang menjabat sebagai komisaris di PT SIAP dan Luskito Hambali yang menjadi pengatur keuangan harus juga diperhadapkan dipersidangan bersama terdakwa lain yang juga sebagai pengurus perusahaan.

“Pengakuan klien saya VW bahwa Maris Stella dan Luskito Hambali juga ikut terlibat dalam operasional perusahaan, untuk itu saya memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, harus juga menyeret kedua ini karena sama-sama menjabat selaku komisaris” ungkap Franto Pardede, pada sidang keterangan saksi dari PT SIAP.

Menurut pengacara asal Sumatera Utara ini, dengan tidak di jadikan terdakwa Maris Stella dan Luskito Hambali membuat pengadilan ini, belum menunjukkan keadilan. Apalagi Maris Stella saat itu menjabat komisaris, sementara suami Luskito Hambali berperan sebagai pengatur keuangan. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dipersidangan hari ini. Senin (03/07/2023).

“Kenapa hanya klien saya VW yang jadi terdakwa dan di tahan sedangkan terdakwa lain tidak. Kami juga berharap ke hakim agar klien kami dilakukan penangguhan penahanan sama seperti terdakwa lain. Maris Stella dan Luskito Hambali tidak juga dijadikan terdakwa, karena mereka juga yang mengetahui juga pengeluaran dan pemasukan keuangan perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Franto Pardede pengacara VW memohon kepada PN Tangerang untuk menjadikan kliennya untuk penangguhan penahanan. Alasannya sebab dalam kasus yang dialami VW sehingga jadi terdakwa seharusnya terdakwa harus dijadikan lima orang yakni Victor Wirawan (VW), Bachtiar Azani (BA), Tan Robby Kenly (TRK), Maris Stella (MS), dan Luskito Hambali (LH).

“Makanya saya meminta untuk kliennya, diberi penangguhan penahanan. Sebab dalam kasus penipuan perumahan BHUVANA VILLAGE, ada tiga terdakwa, kedua direksi yang menjadi terdakwa tidak ditahan tetapi klien kami selaku komisaris justru ditahan,” pungkasnya.

Franto Pardede memaparkan dalam akta pendiri PT SIAP tidak tercantum didalam, namun dirinya sangat berperan besar untuk mengatur keuangan. Seperti yang dipaparkan saksi dalam pengadilan atas terdakwa VW, BA, TRK menyebut pengeluaran segala keuangan harus atas persetujuan dari Luskito Hambali, sesuai keterangan saksi Yunita dalam persidangan.

Dalam sidang kali ini, untuk kedua kali komisaris Maris Stella dan Luskito Hambali sebagai pengatur keuangan di PT SIAP tidak hadir datang dalam sidang terdakwa di PN Tangerang. Sehingga Hakim pengadilan Arif Budi Cahyono, SH menjadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua saksi agar jaksa umum mengatur jadwal pemanggilan bagi kedua saksi.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB

Berita Ciamis

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:26 WIB