Laporan : TEAM
Tangerang, poskota.net – Kasus penipuan bisnis properti perumahan bersubsidi dan komersial developer BHUVANA VILLAGE yang sudah menetapkan terdakwa Victor wirawan (VW), Bachtiar (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Namun ada pengakuan dari fakta persidangan terdakwa Victor Wrawan (VW), ada komisaris Maris Stella dan suaminya Luskito Hambali yang dijadikan sebagai pengatur keuangan dari PT SIAP tidak dijadikan Terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara terdakwa VW, Franto Bitmen R Pardede, SH (Wibowo and Partners) berharap Maris Stella dan Luskito Hambali berharap hakim harus menjalankan proses hukum berjalan dengan tegak lurus dan seadil-adilnya. Sebab Maris Stella yang menjabat sebagai komisaris di PT SIAP dan Luskito Hambali yang menjadi pengatur keuangan harus juga diperhadapkan dipersidangan bersama terdakwa lain yang juga sebagai pengurus perusahaan.
“Pengakuan klien saya VW bahwa Maris Stella dan Luskito Hambali juga ikut terlibat dalam operasional perusahaan, untuk itu saya memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, harus juga menyeret kedua ini karena sama-sama menjabat selaku komisaris” ungkap Franto Pardede, pada sidang keterangan saksi dari PT SIAP.
Menurut pengacara asal Sumatera Utara ini, dengan tidak di jadikan terdakwa Maris Stella dan Luskito Hambali membuat pengadilan ini, belum menunjukkan keadilan. Apalagi Maris Stella saat itu menjabat komisaris, sementara suami Luskito Hambali berperan sebagai pengatur keuangan. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dipersidangan hari ini. Senin (03/07/2023).
“Kenapa hanya klien saya VW yang jadi terdakwa dan di tahan sedangkan terdakwa lain tidak. Kami juga berharap ke hakim agar klien kami dilakukan penangguhan penahanan sama seperti terdakwa lain. Maris Stella dan Luskito Hambali tidak juga dijadikan terdakwa, karena mereka juga yang mengetahui juga pengeluaran dan pemasukan keuangan perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, Franto Pardede pengacara VW memohon kepada PN Tangerang untuk menjadikan kliennya untuk penangguhan penahanan. Alasannya sebab dalam kasus yang dialami VW sehingga jadi terdakwa seharusnya terdakwa harus dijadikan lima orang yakni Victor Wirawan (VW), Bachtiar Azani (BA), Tan Robby Kenly (TRK), Maris Stella (MS), dan Luskito Hambali (LH).
“Makanya saya meminta untuk kliennya, diberi penangguhan penahanan. Sebab dalam kasus penipuan perumahan BHUVANA VILLAGE, ada tiga terdakwa, kedua direksi yang menjadi terdakwa tidak ditahan tetapi klien kami selaku komisaris justru ditahan,” pungkasnya.
Franto Pardede memaparkan dalam akta pendiri PT SIAP tidak tercantum didalam, namun dirinya sangat berperan besar untuk mengatur keuangan. Seperti yang dipaparkan saksi dalam pengadilan atas terdakwa VW, BA, TRK menyebut pengeluaran segala keuangan harus atas persetujuan dari Luskito Hambali, sesuai keterangan saksi Yunita dalam persidangan.
Dalam sidang kali ini, untuk kedua kali komisaris Maris Stella dan Luskito Hambali sebagai pengatur keuangan di PT SIAP tidak hadir datang dalam sidang terdakwa di PN Tangerang. Sehingga Hakim pengadilan Arif Budi Cahyono, SH menjadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua saksi agar jaksa umum mengatur jadwal pemanggilan bagi kedua saksi.