Tangerang,Poskota,Net – Proyek pelebaran jalan yang tengah dilakukan di ruas Jalan Buruk,Khusus nya di jalan merpati kelurahan Karang Sari Kecematan Neglasari Kota Tangerang,Memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pengendara dan Masyarakat Sekitar terhadap tata ruang Kota.(19/4/2025)
Pasalnya, proyek ini tetap dijalankan meski kondisi permukaan jalan yang sudah ada masih dalam keadaan rusak berat, berlubang, dan rawan kecelakaan.
Sejumlah pihak menilai bahwa proyek ini dilaksanakan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan urgensi perbaikan terlebih dahulu terhadap kerusakan jalan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini bukan hanya menyebabkan kemacetan di jam sibuk, namun juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
Menurut Dimas, salah seorang pengemudi ojek online, pendekatan pembangunan seperti ini tidak tepat sasaran. “Seharusnya perbaiki dulu jalan yang berlubang,Ini malah dilebarin tapi jalan yang bolongnya tidak di perbaiki,Jadi tambah macet, dan motor sering hampir jatuh,” ujarnya.
Tambahnya jika dilihat dari aspek hukum, proyek ini patut dipertanyakan dari sisi perencanaan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”Tegas nya Dimas.
Lebih lanjut, dari pandangan pemuda sekitar terhadap perspektif tata ruang kota, setiap proyek pembangunan infrastruktur wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Apabila pelebaran jalan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, tidak melalui kajian dampak lalu lintas (Andalalin), serta tidak dilakukan sinkronisasi dengan kondisi eksisting jalan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pembangunan yang tidak berkelanjutan”.ujar nya Sadam
Kemudian”Proyek jalan yang tidak berbasis pada perencanaan menyeluruh juga berpotensi menciptakan pemborosan anggaran serta meningkatkan beban sosial, seperti kemacetan berkepanjangan dan kecelakaan lalu lintas”pungkas nya Sadam
Masyarakat dan pengguna jalan menyayangkan bahwa pendekatan pembangunan seperti ini masih berorientasi fisik semata tanpa memperhatikan fungsi dasar infrastruktur yaitu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mereka berharap seharusnya perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar pelaksanaan proyek tahunan.
(Fiqri)