Laporan : Fatah Hidayat
Parung Panjang, Poskota. Net– Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi
Hal ini terkait makin maraknya Pembangunan Menara Telekomunikasi/Menara Seluler di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Membuat Hengky Dadang, Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, akan mengadakan penertiban pembangunan Menara Seluler yang masuk diwilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” kami akan tanyakan juga, sampai sejauh mana perizinan rencana pembangunan menara seluler yang akan dibangun di wilayah Cibunar Pojok itu,” ucapnya kepada awak media dikantornya. Senin (30/05/2022).
Rencana nya ia juga akan adakan pertemuan dengan pihak perusahaan tersebut, sudah sejauh mana perizinan nya, karena izin pembangunan tersebut juga harus libatkan lingkungan setempat.
Seperti diketahui bahwa tanah milik warga Cibunar Pojok akan dijadikan area pembangunan Menara Seluler oleh Perusahaan Indosat dengan masa kontrak kerja selama 10 tahun .
Toke, orang kepercayaan dari pemilik tanah yang kena penempatan Menara Seluler, mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah orang tuanya/ mertua yang akan dikontrak selama 10 tahun lamanya oleh pihak perusahaan seluler Indosat.
” Silahkan bapak langung tanyakan saja sama MP/Mantri Polisi/Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang, pak Dadang tentang masalah perizinan Menara yang dibangun ini.” Papar Toke, ketika dikonfirmasi awak media via seluler
Pembangunan Menara Selular yang dibangun wilayah Desa Cibunar ini, terlihat baru dibangun pondasi kaki dengan kedalaman 3 meter.