Miris banyaknya Pengedar obat keras tramadol dan eximer golongan G (Gevaarlijk) masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter.
Ini sangat menyedihkan bagi masyarakat, karena bisnis ini tidak disentuh aparat kepolisian. Padahal obat Tipe G dan eximer sangat merusak generasi muda, yang seharusnya mereka bisa menikmati hidup dengan pola baik
Erwin Silitonga, S.Sos sebagai Pimpinan Redaksi poskota.net sendiri telah mendapatkan 11 titik tersebar di wilayah Tangerang Raya. Diduga pemiliknya bapak asal dari Aceh. 11 tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan – Banten, Di Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan Banten, Di Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan – Banten, Di Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan – Banten.
Di Jl. Jombang Raya No.3 Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan – Banten, Di Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan – Banten, Di Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim. Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan Banten.
Di Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan – Banten, Di Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan – Banten, Di Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Di Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan – Banten.
Kedok penjualan obat terlarang ini penjualan warung kelontong. Untuk mengelabui kepolisian penjual barang haram ini dengan menjajahkan warungnya dengan menjual produk dagangan seperti shampo, minuman, dll. Tujuan untuk mengelabuhi petugas
Para pembeli juga beraneka ragam dari kalangan anak pank, pengamen bahkan ada anak muda yang dibawah umur yang ingin mabok dengan harga murah. Mereka menjual barang haram dengan harga anak muda dengan paket Rp 5.000 sampai Rp 10.000.
Meski penjualan dengan paketan Rp 5000 – Rp 10000 siapa sangka amzet yang di dapat penjual sehari lebih kurang 400 -500 perhari, bahkan bisa lebih.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong milik para tersangka. Mereka resah didaerah mereka ada penjualan obat -obat yang bisa merusak generasi muda ini dan anak mereka ikut-ikutan mencicipi barang haram seperti ini.
“Kami ingin penjual barang haram ini ditutup, jangan ada lagi menjual bebas di lingkungan kami, saya sendiri punya anak berusia dewasa takut ikut-ikutan,” tandas warga yang tinggal peninggilan Cileduk, Kota Tangerang yang tidak ingin namanya di beritakan.
(Team)