Polda Sumut Dan Polres Madina Panggil Segera Pemilik Tambang Ilegal (Peti) Rahmatulloh Yang Pakai Alat Berat Excapator Di Desa Sipogu — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Sumut Dan Polres Madina Panggil Segera Pemilik Tambang Ilegal (Peti) Rahmatulloh Yang Pakai Alat Berat Excapator Di Desa Sipogu

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota-Net.Mandailing Natal – Maraknya tambang ilegal (Peti) di Desa Sipogu,Kecamatan,Batang Natal.Kabupaten,Mandailing Natal,.Di harapakan Kepada Polda Sumut dan Polres Madina,Segera tindak tegas Masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal Peti menggunakan alat berat Excapator.(.09/03/2025)

Diketahui melalaui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di kompirmasi tim awak media,salah satu pemilik Tambang emas Peti yang pada saat ini nama salah satunya adalah Rahmatulloh,Yang katanya dia adalah pemilik beberapa alat berat Excapator merk Sany” padahal seharusnya orang yang melakukan Tambang emas ilegal (Peti) di daerah (DAS) daerah aliran sungai dan Hutan sangat dilarang”Karna orang-orang penambang (Peti) sangat merugikan orang yang berada di lokasi dan Desa tersebut,Mereka yang mementingkan kekeyaan semata dan tidak memikirkan kerugian bagi orng lain di sekitarnya terlebih di Desa Sipogu saat ini.

Dan kini timbul nama Rahmatulloh,yang merupakan pemilik tambang emas ilegal Peti di daeah aliran sungai (DAS), Desa Sipogu “saat ini Rahmatulloh ,bekerjasama dengan beberapa orang sebagai pemilik alat berat Excapator untuk menambang emas dan di ketahui mereka telah beroperasi di daerah Aliran Sungai (DAS).di Desa Sipogu,Batang Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelas ini sudah melanggar undang-undang pencemaran dan pengolahan lingkungan UU.No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan.dengan ada bukti yang sudah membuktikan Rahmatulloh, telah merusak ekosistem aliran Sungai dan mencemari lingkungan di daerah tempat tinggal masyarakat mulai dari Desa Sipogu Hingga ke Kecamatan Natal.Masyarakat sangat membutuhkan Air menirel yang bersih untuk keperluan sehari- hari.

Maka sesuai dengan UU.No 32 Tahun 2009.dan melanggar pasal 158.jo,pasal 37.dan atau 161 UU.Repeblik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamabangan.untuk itu menindak segera para pelaku yang melanggar undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah” Diharapkan sangat, kepada Polda Sumut dan Kapolres Madina beserta jajarnnya agar memanggil pelaku pencemaran lingkungan dan daerah aliran sungai ( DAS) dan penambang ilegal yang merusak lingkungan dan hutan untuk di peroses secara hukum.(jhonparla/tim)

Berita Terkait

Warga Tertimbun di PETI MBG Pemilik Lahan :Masalah Telah Selesai di Polsek
Bupati Madina Hadir Dalam Acara Panen Raya Perdana Jagung,di Lahan Reklamasi Eks Tambang Kotanopan.
Diduga Setok BBM subsidi mafia Najjar Warga Batu Loting Di Mohon APH selidiki Apabila benar tangkap
‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000
Jawaban atas Pemberita’an yang beredar yang menyudutkan inisial N.
Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti Kotanopan.Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat
Pengusaha Pasar Malam Pandawa II Bersama Organisasi IPK Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu 
FORKAMP MADINA MINTA BUPATI COPOT KORWIL IV SIABU
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru