Lap: Anton
PAPUA, POSKOTA.net – Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, S.H didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, S.E melaksanakan Konferensi Pers kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (11/4).
Kasie Humas pada kesempatannya mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar jam 13.45 WIT dengan TKP di Kebun PT. IJS Estate Maro, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kronologi berawal dari sang pelaku yakni berinisial H bersama saksi yakni I sedang mengolah kayu hasil tebangan sensor, kemudian datang korban untuk memeriksa hasil perkerjaan keduanya. Namun, karena hasil yang tidak sesuai keinginan sehingga terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban.
“Setelah perselisihan tersebut, kemudian pelaku bersama saksi kembali ke barak untuk beristirahat namun tak lama korban kembali mendatangi keduanya dan memukul saksi. Pelaku yang saat itu reflek tak terima karena saksi dipukul oleh korban, kemudian mendorong korban namun dibalas pukulan oleh korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku yang saat itu terkena pukulan, tersulut emosi hingga mencabut sebilah parang dan mengayunkannya kearah korban hingga korban mengalami beberapa luka akibat beda tajam.
“Kini pelaku telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Merauke dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasie Humas.






