Polres Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Pidana Kekerasan Di Muka Umum — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Pidana Kekerasan Di Muka Umum

Kamis, 25 November 2021 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M. A. Rahmat Setiawan

Poskota.Net

SUMEDANG| – Dua orang tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum NM (29 tahun) dan US (22 tahun) tertunduk lesu saat dibawa ke ruangan Aula Tribrata Polres Sumedang saat akan dimulainya kegiatan Konferensi Pers atas tidak pidana yang mereka lakukan beberapa hari yang lalu, Rabu (24/11/2021).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Pamulihan Senin (22/11/2021) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya memberhentikan truk yang dikendarai korban Indra Lesmana (31 tahun) dan meminta uang kepada korban, oleh korban diberi uang sebesar Dua Ribu Rupiah, karena tidak terima hanya diberi Dua Ribu Rupiah, kedua tersangka melakukan kekerasan dengan merusak mobil korban dengan batu dan golok.

“Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Di kawasan Simpang Pamulihan pelaku kembali menghadang dan merusak kaca depan truk,” ujar Wakapolres.

US, salah satu pelaku pemalakan mengatakan, pihaknya mengaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran himpitan ekonomi.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB