Poskota.net
Laporan : Hendi s/humas
Serang, poskota.net-
Polresta serkot berhasil ungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 9600 liter diwilayah hukum kota serang tepatnya didaerah perumahan BSD kecamatan walantaka kota serang, selasa malam 22/2/2022.
Pasalnya minyak goreng saat ini sedang sulit didapatkan masyarakat walaupun harga minyak goreng melambung tinggi namun keberadaannya sangat langka.
Polres serang kota polda banten berhasil mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 9600 liter didalam rumah milik pasangan suami istri yang beralokasi diperumahan BSD kecamatan walantaka kota serang pada selasa malam 22/02/2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari informasi warga kami datangi rumah tersebut dan benar saja didalam rumah pasangan suami istri ini terdapat tumpukan minyak goreng sebanyak 9600 liter dalam bentuk sachet, dan diduga dengan sengaja menyimpan atau menimbun minyak goreng tersebut disaat masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkannya, ungkap kapolres serang kota AKBP Maruli ahiles hutapea keawak media dihalaman mapolres serang kota rabu 23/02/2022.
Dalam penggerebekan tersebut
Kita amankan pasangan suami istri yang berinisial AH( 40) dan RS(38) pelaku usaha minyak goreng tersebut beserta minyak goreng sebanyak 9600 liter dalam bentuk sachetan dan botol minyak goreng dari berbagai merk sebagai barang bukti dan untuk proses penyelidikan sambung Akbp Maruli.
AH dan RS ini pasangan suami istri yang memang dalam kesehariannya mereka berdagang disuatu pasar dikota serang namun tidak berjumlah besar dan tidak berjualan minyak goreng dari hasil keterangan warga sekitar, jelas Akbp maruli.
Sementara dugaan polisi pasangan suami istri AH dan RS ini membeli minyak goreng sachetan dan botolan ukuran 1 liter dari berbagai merk dengan cara dicicil sekitar sepekan kebelakang namun masih kita dalami terangnya.
Jika dalam penyidikan pelaku terbukti bersalah, kami akan jerat pelaku dengan pasal 133 undang undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 107 undang undang (UU) RI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jelas Akbp maruli.
Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis yaitu tentang pangan, tentang perdagangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan denda 150 miliar, tutup Akbp maruli
Red : Jun/erwin