Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Pemohon Tergugat Yeri Ferliansyah — poskota.net
instagram youtube
logo

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Pemohon Tergugat Yeri Ferliansyah

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Putusan kasasi perkara no : 498 K / PDT / 2022 yang dikeluarkan oleh mahkamah agung republik Indonesia pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dahulu tergugat

Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH dikantor baem beralamat jalan mayor Iskandar komplek ruko saigon futsal pada fress confrence Selasa 31/5/2022

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan perkara tersebut tertera Hakim ketua Dr.Ibrahim,SH.MH.LLM dan 2 hakim anggota Dr. Dwi Sugiarto,SH.MH dan Dr. Haswandi,SH.SE dalam surat putusan dari mahkamah agung republik Indonesia berbunyi Mengadili : 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yeri Ferliansyah tersebut. 2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah )

Dikatakan Asniar sebagai penggugat menyampaikan dalam kesempatan ini kami mengucapkan puji syukur atas keputusan pengadilan dengan dengan memutus perkara ini dengan adil,yakitu dengan memenangkan kami baik dari tingkat pengadilan negeri,pengadilan tinggi,maupun di tingkat tertinggi di mahkah agung republik Indonesia”jelasnya

Selain itu kami sekeluarga menyanyangkan sekali sehingga harus menempuh proses hukum yang mana sebelumnya kami secara berulang kali sudah mencoba untuk menempuh cara kekeluargaan akan tetapi sama sekali tidak di hiraukan selama kurun waktu hampir 3 tahun

Pertimbangan lain kerugian yang kami alami atas perkara ini baik secara moril maupun materil,uang yang nilai nya bukanlah kecil yang dikumpulkan dari hasil jerih payah keringat di pinjamkan karena percaya dan yakin pasti akan dikembalikan ternyata menjadi permasalahan yang berkepanjangan “jelasnya

Tetapi apa boleh buat karena sudah seperti ini,selanjutnya untuk proses berikutnya akan disampaikan oleh pengacara kami”tegasnya

Ditempat yang sama Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH menyampaikan pada press confrence,setelah putusan kasasi yang telah inkracht harus nya pemohon tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan tersebut

kami sebagai kuasa hukum tentunya dalam waktu yang cukup panjang mendampingi Klein kami yang sudah berjuang bersama tanpa lelah akhirnya setelah hasil keputusan kasasi dari mahkamah agung republik Indonesia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak menghalangi untuk upaya eksekusi

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:05 WIB

Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR : jalan Sindang Barang

Rabu, 23 April 2025 - 15:20 WIB

Pengaspalan Dusun Cikujang Beet Desa Sukahurip Menunjang Kemajuan Perekonomian

Senin, 21 April 2025 - 17:55 WIB

Pertemuan Rutin GOW Ciamis di Rangkai Memperingati Hari Kartini

Senin, 21 April 2025 - 15:19 WIB

Pemdes Sukamaju DD Tahap Pertama Pengaspalan & Ketahanan Pangan

Sabtu, 19 April 2025 - 14:50 WIB

Polres Ciamis Antarkan Jenajah Korban Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025 - 16:34 WIB

Peningkatan Jalan Dusun Desa Kaler Cihaurbeuti Dorong Perkembangan Wilayah

Kamis, 17 April 2025 - 22:10 WIB

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dusun Sindang Hurip

Kamis, 17 April 2025 - 18:46 WIB

Pelayanan Publik Lebih di Tingkatkan : Silaturahmi Akbar PPDI Ciamis

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR : jalan Sindang Barang

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:05 WIB

Berita Daerah

Terlambat Angkut Sampah Masyarakat DLHK Kota Depok Sampai Hal ini

Rabu, 23 Apr 2025 - 17:10 WIB