Depok,poskota.net Polemik tanah yang saat ini telah terbangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok nampaknya akan terus berlanjut terbukti dengan hadirnya Staf Ahli Presiden RI, Drs. Joko Purwanto, MM mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Universitas Islam terbesar se Asia Tenggara.
Kunjungan Joko Purwanto ke markas LMP Depok tidak lepas dari konflik kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, lahan yang kini digunakan untuk pembangunan UIII memiliki riwayat kepemilikan atas nama Yohanna De Meyer, seorang keturunan dari WL. Samuel De Meyer, tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam perdagangan VOC di masa lalu.
Dalam permasalahan ini, muncul dugaan adanya unsur arogansi dalam pembongkaran markas LMP oleh tim terpadu UIII. Joko Purwanto menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โBukan berarti kita menentang pemerintah, tetapi jika ada kebijakan yang tidak sesuai, kita harus memberikan kritik yang konstruktif agar kekuasaan tidak disalahgunakan,โ tegasnya, Jumat (04/04/2025)
Sementara itu, Ketua Marcab LMP Depok, Suherman Bahar, yang juga merupakan kuasa ahli waris Yohanna De Meyer, mengapresiasi kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat dan penegakan keadilan.
โKami sangat menghargai kehadiran Bapak Joko Purwanto. Ini adalah contoh pemimpin yang arif, bijaksana, dan peduli. Semoga kunjungan ini bisa membawa titik terang bagi kami sebagai ahli waris serta mendapatkan keadilan atas pembongkaran paksa yang dilakukan tim terpadu UIII, termasuk Satpol PP Kota Depok,โ ungkap Suherman.
Menurutnya, ahli waris telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak 2005 dan memiliki dokumen kepemilikan sah, termasuk Eigendoms Verponding serta surat ukur dari BPN.
Kepastian Status Lahan UIII Depok
Namun, konflik semakin kompleks ketika muncul Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk keperluan pembangunan UIII.
Suherman juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut, yang diduga berasal dari hibah RRI dan memiliki cacat administrasi.
Ketua Marcab LMP Depok berharap, kunjungan Joko Purwanto diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah, ahli waris, dan pihak terkait. Karena menurutnya, kejelasan sejarah dan bukti hukum harus menjadi dasar dalam menyelesaikan konflik ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
โSemoga dengan adanya perhatian dari Staf Ahli Presiden RI, diharapkan kasus ini dapat menemukan titik terang, sehingga tidak hanya menjadi warisan sejarah yang terlupakan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian sengketa tanah yang transparan dan berkeadilan,โ pungkas Suherman. (yopi)