TANGERANG,poskota.net — Kerja Sama antara Satpol PP, Trantib Kecamatan, Lurah, RT, dan RW Dituding Mengangkangi Perda kota tangerang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi.
Tangerang, 19 Maret 2025 – Sebuah pemberitaan yang mencengangkan telah muncul di Tangerang, di mana kerja sama antara Satpol PP, Trantip Kecamatan, Lurah, RT, dan RW dituding mengangkangi Perda terkait penanaman tiang internet tanpa izin yang sah.
Menurut salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, kerja sama tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah memungkinkan penanaman tiang internet PT Mayrep tanpa izin yang sah di beberapa lokasi di Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melihat sendiri bagaimana Satpol PP, Trantip Kecamatan, Lurah, RT, dan RW bekerja sama untuk memungkinkan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah,” kata pekerja tersebut.
Pemberitaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat-pejabat yang terkait.
Pihak berwenang telah berjanji untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang terkait.
Pasal 28
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari walikota tangerang do sebelum melakukan penanaman tiang internet.
Sumber:
– Wawancara dengan salah satu pekerja
– Dokumen-dokumen yang diperoleh dari sumber yang terpercaya
#Tagar:
#KerjaSamaMengkangkangiPerda #SatpolPP #TrantipKecamatan n#Lurah #RT #RW #PenanamanTiangInternet #Tangerang.