Laporan: Edy Junaedy
Poskota.Net
KOTA SERANG – Pria berinisial MJN ( ) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Red: Jun/Erwin