Tenaga Honorer Guru diangkat menjadi ASN PPPK 2023  — poskota.net
instagram youtube
logo

Tenaga Honorer Guru diangkat menjadi ASN PPPK 2023 

Senin, 27 Maret 2023 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang sudah masuk di database mendapatkan PPPK 2023 dan segera diangkat jadi ASN,

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – Mantap tenaga honorer akan diangkst menjadi ASN PPPK tanpa tes yang membuat mimpi para tenaga honorer menjadi kenyataan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK nanti akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Dari data tenaga honorer yang sudah dikantongi Kemdikbud dan tinggal menunggu penempatan. Sebanyak 3.043 dari tenaga guru honorer 2022.

Guru honorer tersebut pada PPPK 2022 sudah mendapatan prioritas 1 atau P1 tetapi pada akhirnya dibatalkan penempatannya. Sehingga, guru honorer P1 yang kemarin batal mendapatkan penempatan pada PPPK 2022 langsung bisa mendapatkan penempatan pada PPPK 2023 tanpa tes.

Asalkan, ada usulan formasi kebutuhan PPPK 2023 dari pemerintah daerahnya.

Tenaga honorer yang sudah masuk di database mendapatkan PPPK 2023 dan segera diangkat jadi ASN, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK 2023.

Bahkan, Menpan RB juga telah melayangkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi ASN PPPK sehingga lebih banyak honorer yang nantinya diangkat jadi ASN.

Sementara, tenaga honorer yang sudah masuk di database adalah honorer guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbud.

Selamat ya, untuk sebanyak 3.043 guru honorer yang akan masuk ke dalam P1 pada PPPK 2023 sehingga segera diangkat jadi ASN tahun ini.

Barikut kami sajikan tabel gaji pokok berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.Untuk diketahui, gaji pokok pensiunan ASN PPPK dimulai dari golongan 1 sampai dengan golongan 17.

Namun, tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK dalam ulasan ini langsung masuk ke dalam golongan 9..

Berita Terkait

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Satgas Benda dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Bersih

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:58 WIB

Pelantikan Dan Pengukuhan Ketua KARANG TARUNA Kecamatan Karawaci Masa BaktiI 2025 – 2030, Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 06:17 WIB

Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Berita Terbaru