Terindikasi Penyimpangan Anggaran Dana BOS Masa Covid-19 Kepala Sekola Harus Berhadapan Dengan Proses Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Terindikasi Penyimpangan Anggaran Dana BOS Masa Covid-19 Kepala Sekola Harus Berhadapan Dengan Proses Hukum

Rabu, 2 November 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami menaruh perhatian khusus tentang penggunaan dana BOS, khususnya masa pandemi Covid-19, karena ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Jadi terindikasi tidak sedikit dana BOS  dikorupsi oleh  Kepala Sekolah SMA Negeri Kabupaten Simalungun”

Laporan: Robinsar Silaban

Postkota Net, Pematang Siantar – Lembaga Swadaya Masyarakat  Information Corruption Watch Republik Indonesia (LSM ICW-RI) Cokly Sihotang mengatakan  pihaknya menemukan banyaknya indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di beberapa SMA khususnya pada masa Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cokly menyebutkan, pihaknya menyikapi penyimpangan penggunaan dana BOS  oleh Kepala sekolah, dan secara resmi pihaknya  telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejari Simalungun, Rabu (26/10/22) atas dugaan korupsi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional  Sekolah) Reguler.

Sekolah terlapor atas temuan penyimpangan penggunaan anggaran oleh LSM ICW-RI ini yakni SMA N 1 Bosar Maligas, SMA N 1 Pematang Bandar dan SMA N 1 Silimakuta untuk tingkat SMA di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2020 – 2021.

Hal ini diungkapkan Cokly Sihotang, Selasa,(1/01/2022) di Pematangsiantar, terkait hasil investigasinya dan adanya temuan bahwa banyak penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah-sekolah khususnya tingkat SMA saat pandemi Covid -19 melanda.

“Kami menaruh perhatian khusus tentang penggunaan dana BOS, khususnya masa pandemi Covid-19, karena ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Jadi terindikasi tidak sedikit dana BOS  dikorupsi oleh  Kepala Sekolah SMA Negeri Kabupaten Simalungun”, sebut Cokly  Sihotang .

Saat wartawan menanyakan bentuk temuan apa yang terindikasi dikorupsi, Cokly menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, ada beberapa item. ” Yang berpeluang dikorupsi pada kegiatan pengembangan perpustakaan,  penerimaan siswa baru, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran (esesmen), administrasi kegiatan sekolah, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” paparnya.

“Penggunaan dana BOS seyogyanya dilakukan berdasarkan prinsip Fleksibilitas (sesuai dengan kebutuhan sekolah), Efektivitas (dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah), Efisiensi (meningkatkan kualitas belajar siswa dengan hasil yang optimal), dan prinsip Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) serta yang terakhir adalah Transparasi (dikelola secara terbuka). Dan prinsip ini kami lihat dari hasil investigasi tidak dilakukan secara baik,” ucapnya lagi.

Menanggapi masalah pengaduan ini, Anggota DPRD Sumut Ketua Fraksi PAN Komisi E yang membidangi pendidikan Hendra Cipta S.E, ketika dimintai tanggapan via telpon seluler, selasa malam (1/11) mengatakan, dana BOS yang dikucurkan negara dari dana APBN adalah dalam rangka membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan  di sekolah. “Semua peraturan terkait dana BOS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS yang bermuara kepada peningkatkan pendidikan anak didik seluruh Indonesia. Jika ada penyalahgunaan dana BOS khususnya tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara maka konsekuensinya Kepala Sekolah harus siap berhadapan dengan proses hukum yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan, tukasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Satgas Benda dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Bersih

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:58 WIB

Pelantikan Dan Pengukuhan Ketua KARANG TARUNA Kecamatan Karawaci Masa BaktiI 2025 – 2030, Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 06:17 WIB

Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Berita Terbaru