Terus lakukan pengawasan, Rapat Timpora Kota Tangerang Kembali Dilaksanakan — poskota.net
instagram youtube
logo

Terus lakukan pengawasan, Rapat Timpora Kota Tangerang Kembali Dilaksanakan

Rabu, 9 November 2022 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, saat ini yang kita perlukan adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas”

Laporan: Erwin Silitonga

Tangerang//poskota.net – Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Tangerang kembali menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di aula Kantor Imigrasi Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh Said Ismail, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Komando Distrik Militer 0506/Tangerang, Detasemen Polisi Militer Jaya/1, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Intelijen Strategis, Pos Daerah Badan Intelijen Negara Tangerang Kota, Badan Narkotika Tangerang Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang,

Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Satuan Pamong Praja Kota Tangerang, Kepolisian Sektor Batuceper, Kepolisian Sektor Benda Kota, Kepolisian Sektor Jatiuwung, Kepolisian Sektor Karawaci, Kepolisian Sektor Neglasari, Kepolisian Sektor Tangerang Kota, Kepolisian Sektor Cipondoh, Babinsa Koramil 01/ Tangerang,

Babinsa Koramil 02/Batuceper, Babinsa Koramil 05/Ciledug, Babinsa Koramil 06/Jatiuwung, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Larangan, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Periuk, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Tangerang.

Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pit. Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan dalam laporannya menyampaikan bahwa Guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, saat ini yang kita perlukan adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas.

Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan TIMPORA di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan TAK ( Tindak Administrasi Keimigrasian) yang dilakukan oleh warganegara Cina, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tangerang yang disampaikan oleh perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik.

Kegiatan diakhiri dengan pembahasan rencana Operasi Gabungan oleh Timpora Kota Tangerang.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Rabu, 6 November 2024 - 11:01 WIB

Mantan Timnas Achmad Bustomi Memuji Pemain Timnas Era STY

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:55 WIB

Berita Daerah

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:34 WIB

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB