TANGSEL, poskota.net — Pembangunan proyek peningkatan jalan Raya Bhayangkara, Tangerang Selatan yang memakan biaya belasan milyar di soroti Ketua DPD Masyarakat Pendukung Gibran Kota Tangerang Selatan.
Proyek yang dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga,dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kerap menimbulkan kecelakaan lalulintas dikarenakan kurangnya penanda bangunan proyek dan kurangnya pencahayaan pada malam hari.
M.Taher Jalalulael selaku ketua DPD Masyarakat Pendukung Gibran Kota Tangerang Selatan dalam keterangannya mengatakan sebelumnya sudah memberikan surat Audiensi kepada kepala dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan untuk memberikan teguran atau evaluasi kepada pelaksana proyek namun tidak di respon hingga berita ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah melayangkan surat Audiensi ke Kepala Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga,dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Oktober 2024, namun sampai hari ini surat kami tidak di respon, surat Audiensi kami perihal pembangunan peningkatan jalan Raya Bhayangkara dan Plang papan proyek yang tidak ada di lokasi. Saya saja sebagai organisasi masyarakat tidak ditanggapi, apalagi masyarakat umum,”tegas Taher Jalalulael kepada awak media, Minggu 10 Nopember 2024.
Taher Jalalulael juga menjelaskan, Berdasarkan Informasi dan data yang di dapatkan dari anggota DPD Masyarakat Pendukung Gibran Kota Tangerang Selatan bahwa Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp.19.000.000.000 (Sembilan Belas Milyar Rupiah) untuk pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas,perbaikan pagar serta bangunan plaza Pusdiklantas Polri.
“Dasar hukumnya sudah jelas ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kenapa itu tidak dilaksanakan, saya minta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan,Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten maupun Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan Audit kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan,” tegas Taher Jalalulael kepada awak media.