Kasus Asusila Panti Asuhan Kota Tangerang
instagram youtube
logo

Tindak Pidana Asusila di Panti Asuhan Kota Tangerang: Polisi Amankan Tersangka

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana asusila di panti asuhan Kota Tangerang. Korban anak-anak dan dewasa, sementara upaya perlindungan terus dilakukan.

Polisi amankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana asusila di panti asuhan Kota Tangerang. Korban anak-anak dan dewasa, sementara upaya perlindungan terus dilakukan.

Poskota.net | Tangerang – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Yayasan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap penyelidikan intensif.

Berdasarkan laporan LP/B/725//VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Plda Metro Jaya.

Kasus ini dilaporkan oleh saudari Fatimah, dengan korban utama RK (16) yang menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

Menurut hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta baru bahwa korban asusila bukan hanya RK, tetapi juga J dan M.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua korban ini, terungkap pula nama-nama korban lainnya, yaitu DZ (8), FMK (13), MS (14), dan AK (20).

Motif tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban uang. Bahkan, tersangka berani melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti pom bensin.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024), menyampaikan bahwa 2 tersangka telah diamankan, yaitu Sudirman (49), dan Yusuf (30).

Namun, Yandi belum memenuhi panggilan penyidik dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yandi dipanggil kedua kali oleh penyidik, dan jika tidak hadir, langkah lebih lanjut akan diambil,” kata Zain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Korban saat ini sudah ditangani pihak dinas sosial untuk sementara waktu pemulihan fisikitis trauma,” pungkasnya

Korban asusila yang diketahui sejauh ini meliputi anak-anak berusia antara 8 hingga 16 tahun dan beberapa orang dewasa. Berikut nama-nama korban yang sudah teridentifikasi:

1. DZ, laki-laki, 8 tahun

2. FMK, laki-laki, 13 tahun

3. MS, laki-laki, 14 tahun

4. RK, laki-laki, 16 tahun

5. M, laki-laki, 30 tahun

6. J, laki-laki, 19 tahun

7. AK, laki-laki, 20 tahun

Upaya Penanganan Kasus

Pihak P2TP2A, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang terus bekerja sama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban.

Posko pengaduan juga telah disediakan dengan relawan dan hotline pengaduan di nomor 110 atau 0822 1110 0110.

Langkah berikutnya adalah mendalami kemungkinan tindak pidana lainnya yang terjadi dalam kasus ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani trauma healing bagi para korban.

 

 

 

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Koramil 16/Panei Tongah Bantu Petani Jaga Padi dari Serangan Hama Burung

Senin, 7 April 2025 - 14:50 WIB

Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Gelar Komsos di Nagapita Timur

Senin, 7 April 2025 - 13:55 WIB

Pastikan Pupuk Tersedia, Babinsa Koramil 14/Raya Monitoring Distribusi Subsidi ke Petani Dolog Masagal

Senin, 7 April 2025 - 13:38 WIB

Babinsa Girsang Sipangan Bolon Turun Tangan Bantu Angkut Sampah Pascalebaran di Parapat

Minggu, 6 April 2025 - 13:28 WIB

Tanaman Padi Diserang Hama Burung, Babinsa Sigap Turun Tangan

Minggu, 6 April 2025 - 13:20 WIB

Komsos Lewat Gotong Royong, Babinsa Serda Andri Simorangkir Ajak Warga Peduli Lingkungan

Minggu, 6 April 2025 - 13:15 WIB

Tingkatkan Keselamatan Wisata Air, Babinsa Lakukan Pengawasan di Pantai Bebas Parapat

Minggu, 6 April 2025 - 13:10 WIB

Babinsa Lakukan Komsos, Pererat Hubungan Dengan Petani Kol

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Panen Raya di Medanglayang Ini Kata Sekda Ciamis

Senin, 7 Apr 2025 - 16:12 WIB