TANGERANG, poskota.net —- Seorang ayah berinisial MA (42) terduga pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditahan polisi, pelaku hampir digebuki warga.
Ayah terduga pelaku diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk rumahnya di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 13 Oktober 2024 malam. Pelaku hampir saja mendapat bogem mental, untung ada pemuka agama yang mengamankan, sehingga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut telah mengamankan ayah tiri dari korban. Zein mengatakan setelah mendapatkan informasi, kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada dua yang dilaporan. Yang pertama ada kekerasan seksual terhadap anak. Anak tiri khususnya yang perempuan di bawah umur, dan kekerasan fisik tehadap anak laki-lakinya,” jelas Kombes Pol Zain, Selasa, 15 Oktober 2024.
Zain menambahkan, bahwa ayah tiri korban berinisial MA telah berhasil diamankan dan telah ditanggani, juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.
“Untuk pemulihan trauma terhadap korban, kita [polisi] sudah berkoordinasi dengan P2TP2A, juga kita minta pendampingan dari pisikiater agar korban bisa kembali hidup normal,” tegasnya.
Sebelumnya, warga telah membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang.
“Kemarin malam Kita lanjut laporan, baru tadi habis Isa datang dari pihak kepolisian nangkap, ramai warga kepung rumahnya,” ungkap tetangga korban, Suryadi di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Suryadi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan ayah tiri kepada anak kembarnya itu sejak duduk dibangku Sekolah Dasar hingga SMP.
“Baru punya rumah disini satu tahun setengah, dulu mah ngontrak di daerah sini, pengakuan anaknya [korban] disuruh pegang barang [kemaluan] bapaknya dengan cara bergantian,” tandasnya.
Sementara Andi Lala Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menegaskan jangan beri toleransi bagi para pelaku predator seks, terutama kepada anak-anak di bawah umur. Pernyataan tegas ini disampaikannya menanggapi maraknya korban anak di bawah umur yang diduga dicabuli oknum maupun ayah tiri.
“Jangan sampai terulang kembali kejadian tersebut karena selain masuk ke pelanggaran norma juga berdampak pada aspek kesehatan. “saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari bahaya seksual,” terang Andi Lala.
Untuk itu Andi Lala menyampaikan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota harus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga, ” tandasnya.
(Erwin Silitonga)