Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Sejumlah orangtua wali Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Lubuk Tukko Kecamatan Pandan meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengusut pungutan liar di MAN 4 Lubuk Tukko terhadap orangtua siswa minimal Rp.100.000 untuk pembangunan Kanopi.
Salah seorang wali murid bermarga Simbolon menyebutkan,” pungli itu jelas-jelas mengangkangi peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 734 tahun 2023 tentang larangan pungutan dan surat edaran itu untuk menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang bersih dan beritegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kita minta Kepada Kepala Kemenag Tapteng agar mengintruksikan Kepala Sekolah MIN 4 mengembalikan dana infaq untuk pembangunan Kanopi sepanjang 650 M² dengan dana Rp.208.750.000 yang telah diserahkan oleh siswa,” pinta orangtua yang mengaku bermarga Simbolon.
“Soal pernyataan Kepsek MIN 4 Lubuk Tukko yang membantah tidak ada pungli, pernyataan beliau itu merupakan pembelaan pencitraan,” tegas Simbolon.
“Perbuatan Kepsek MIN 4 dan Ketua Komite merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi. Para pelaku pungli itu sudah patut dibawa keranah hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Sementara pria mengaku bermarga Hutagalung menjelaskan,” Presiden RI, H.Prabowo Subianto saja sudah membuat makan gratis disetiap Sekolah, kok malah Kepala MIN R dan Ketua Komite berani melancarkan pungli dengan modus pembangunan Kanopi,” sebut Hutagalung.
“Bila pungli itu tetap dilanjutkan, kami dalam waktu dekat ini akan buat aksi damai ke MIN 4 menuntut segala bentuk pungli dihentikan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Sekretaris DPD KNPI, Raju Firmanda Hutagalung menanggapi pernyataan Kepsek MIN 4, seyogianya Kepsek MIN 4 menjawab dibenarkan atau tidak melakukan pengutipan dari orangtua siswa,” ujarnya bertanya.
“Hal itu menurut hemat saya adalah dugaan komersialiasi terhadap dunia pendidikan dan dugaan pungli, maka kami berharap supaya aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait dan Kemenag Tapteng segera mencopot Kepsek MIN 4, karena sudah melanggar tindak pidana pungli,” tegas Raju di Pandan.
Katanya, “terkuaknya dugaan pungli itu, sesuai surat yang ditandatangani ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 bernomor: B-002/KOM-MI.04-TT/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 ditandatangani oleh Ketua Komite Madrasah, Samrul Bahri Hutabarat.
Sebut Raju,”Menurut informasi yang saya dapatkan, Kemenag sendiri tidak berani menyebut apa yang di lakukan oleh Kepsek MIN 4 adalah benar dan diperbolehkan, coba tanya kembali kemenag boleh apa tidak ? coba kita bayangkan jumlah siswa di MIN 4 ada bersekisar 1.104 dan bila kita kalikan 100.000 × 1.104= Rp.110.400.000.-, padahal bila mau membuat perencanaan pembangunan kanopi ya kan dapat diambil dananya dari dana Biaya Operasionl Sekolah (BOS) dan tidak meski dipungut dari orangtua murid,” tandas Sekretaris KNPI Tapteng itu.(HP).