Kabid Humas: Polda Papua Selidiki Video Ancaman KKB Terhadap Pilot Susi Air

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Polda Papua melalui operasi damai cartenz tengah menyelidiki terkait video beredar yang menyebutkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya mengancam akan menembak Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens jika dalam dua bulan tidak ada dialog tentang Papua Merdeka pada Jumat (26/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki terkait video tersebut. Dalam Video yang beredar, tampak Pilot Susi Air Kapten Philip tengah menyebut KKB akan menembak dirinya jika dalam 2 bulan tak ada dialog soal Papua Merdeka.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga mengatakan akan memaksimalkan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air Captain Philip Mark Mehrtens yang di sandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Irjen Mathius akan berupaya melakukan negosiasi kepada pimpinan Egianus Kogoya agar melepaskan Philip.

“Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang di dalamnya ada Dewan Gereja dan Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya,” kata Mathius, Kamis (25/5/2023).

Mathius menjelaskan saat ini Satgas Damai Cartenz sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum. Dirinya akan membuka negosiasi kepada siapa pun termasuk pihak pemerintah Nduga hingga Komnas HAM.

“Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga bekerja sama dengan Kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima,” tuturnya.

Mathius juga menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan tim khusus sebagai upaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak. Dia berharap upaya tersebut bisa berjalan dan pilot Susi Air bisa dilepaskan.

“Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik,” terangnya.

Untuk diketahui, KKB menawan sandera Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens sejak 7 Februari lalu.

 

Kabid Humas: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Nduga

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Kepolisian Resor Nduga berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan berat di Kompleks Lanny Distrik Kenyam Kabupaten Nduga yang terjadi pada Senin (22/5) sekira pukul 17.00 Wit.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023) membenarkan kejadian tersebut. Dimana penganiayaan berat menggunakan Sejata Tajam (Sajam) dilakukan pelaku Osen Murib terhadap Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20), sehingga mengakibatkan salah satu korban Lengginus Telenggen meninggal dunia.

Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian berawal dari pelaku yang merupakan kakak korban meminta kedua korban untuk datang ke rumah keluarga pelaku yang berada di komplek Lani-Nduga Distrik Kenyam.

“Pada saat sampai di rumah keluarga pelaku, kedua korban masuk kedalam rumah tersebut, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari belakang rumah dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dengan menggunakan Sajam,” ucap Kabid Humas.

“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” imbuh Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sedangkan untuk korban Sisilia mengalami luka-luka.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nduga. Dimana saat ini pelaku juga telah berhasil diamankan di Mapolres Nduga guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Benny.

Kombes Benny juga meminta kepada keluarga korban untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Mari kita sama sama menjaga kota Kenyam aman dan kondusif serta serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kombes Benny.

LKBH Sumatera akan Gandeng Komnas PA :  Kawal Ketat Kasus Dugaan Pencabulan Camat Pinang Sori Tapteng 

Perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan  dan bukan ada kepentingan tertentu

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat Hukum KSD selaku korban pencabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M.SE,M.AP dan kasusnya kini sudah viral dan saat ini.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah sesuai nomor surat tanda Penerimaan laporan Polisi nomor :STPL/177/V/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei 2023, LKBH Sumatera  akan mengandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukumnya, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Poskota.net pada Minggu (21/5/2023) dikediamannya di Pandan.

Dengan angkat bicaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap kasus dugaan pencabulan oleh terduga Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP terhadap siswi SMK berinisial KSD siswi yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang Sori, sudah sepatutnya Polres Tapteng segera memanggil dan memeriksa Camat Pinang Sori agar kasus ini tidak berlama-lama penanganan kasusnya,

Karena kita kwatir ada oknum dan kelompok organisasi akan mengintervensi kinerja Polres Tapteng untuk berupaya agar kasus ini tidak ditindaklanjuti”, kata Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH.

Parlaungan Silalahi menegaskan perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan  dan bukan ada kepentingan tertentu, karena oknum Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP diduga telah melakukan perbuatan percabulan secara berulang diruang kerjanya sesuai penjelasan korban disaat dimintai penyidik Polres Tapteng dan itu sudah perbuatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Saya menyakini sesuai perbuatan oknum Camat Pinang Sori pelaku pencabulan bakal diancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ” Ungkapnya.

Ketua LKBH Sumatera itu berharap agar kasus ini benar- benar serius ditangani Polres Tapteng dan jangan mau di intervensi pihak manapun untuk dihentikan penyidikannya dan kasus ini agar ditangani dengan luar biasa dengan cepat, tepat dan berkeadilan, harap Parlaungan.

Parlaungan menambahkan, selaku penasehat hukum dari KSD akan bekerjasama dengan Komnas PA yang  akan melakukan pendampingan hukum dengan tim Advokasi Terpadu Komnas PA, perbutan pelaku pencabulan perbuatan keji tersebut.

“Pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada korban pencabulan demi kepentingan terbaik demi hukum berkeadilan dan kami akan terus memantau proses hukum atas perbuatan kejahatan luar biasa ini sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” Pukasnya.

Parlaungan Silalahi menambahkan, korban percabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP dan saat ini KSD mengalami trauma dan hingga kini belum dapat bicara, karena dihantui rasa ketakutan atas trauma percabulan yang kuat diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori dan hingga saat ini korban tidak pernah lagi berangkat kesekolah akibat kasus tersebut.

Parlaungan Silalahi kecam perbuatan cabul camat Pinang Sori terhadap Siswi PKL hingga trauma

Sementara sesuai rilis Pers Komnas PA yang disampaikan Arist Merdeka Sirait yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan seorang Camat Pinang Sori  Tapanuli Tengah, BAH.M, SE.M.AP terhadap seorang putri remaja  siswi kelas II SMK di Pinang Sori, yang sedang Kerja Praktek Kerja  Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori.

Mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Dalam rilisnya, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bila BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah  melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu  tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, Polres Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman, dan sanksi pdana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang,

“Pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta pada Sabtu ( 20/05/2023)

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam keterangan persnya, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah  sosial anak, kejadian ini menjadi momentum menggerakkan Bupati dan Walikota mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah, tutup Arist Merdeka Sirait.

Hingga berita ini diberitakan, Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP yang dikonfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp 0812xxxx6966 tidak menjawab dan memblokir nomor awak media ini.

Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban korban

Laporan : H  Chatles Pardede

Sibolga, Poskota.net. – Seputar Kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang, BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori berinisial KSD yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers yang diterima Poskota.net Sabtu (20/5) di Sibolga mengatakan bahwa kasus dugaan serangan seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan oleh oknum camat Pinang Sori dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban tersebut.

Bila mana BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia, “Tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas.

” Sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah,” sebutnya dalam relis Pers Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Didakwa Bersalah, Mantan Camat Bersama Warga “Bela” Kepala Desa Lumut Maju di PN Sibolga

Anggota Peradi ini, Terdakwa menerbitkan surat M Khalis Laia atas alas hak tahun 1985 milik Duhuaro Laia yang tidak lain orang tua M Khalis Laia bukan di atas lahan PT FIA. 

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net..-Mantan Camat Lumut Sudieli Hulu bersama masyarakat “membela” Kepala Desa Lumut Maju, Atalisi Lahagu atas dakwaan membuat surat palsu di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (17/05/2023) kemarin lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap Atalisi Lahagu melanggar pasal 264 ayat (1) dan atau 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Disebutkan, Terdakwa membuat Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Sunarto, M Khalis Laia dan kawan-kawan di atas tanah PT Fajar Indah Anindya (FIA).

Jaksa mengajukan bukti Surat Keterangan Tanah M Khalis Laia, Sunarto dan kawan-kawan, Surat Keterangan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi oleh Hartono Utomo, Surat Ijin Lokasi Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, Surat Ijin Budidaya Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, dan lainnya.

Tetapi dalam persidangan, Sudieli Hulu bersama 5 orang saksi masyarakat mengatakan tidak pernah ada melihat surat tanah PT FIA di Desa Lumut Maju, bahkan tidak pernah ada sosialisasi, dan tidak pernah mengetahui ada lahan perkebunan PT FIA di Kecamatan Lumut.

Penasehat Hukum Terdakwa Helman Tambunan, SH yang didampingi David Juliandes Panjaitan, SH mengatakan kepada Poskota.net. seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga membenarkan keterangan para saksi yang terungkap dalam fakta persidangan.

Fakta lain, ucap pengacara anggota Peradi ini, Terdakwa menerbitkan surat M Khalis Laia atas alas hak tahun 1985 milik Duhuaro Laia yang tidak lain orang tua M Khalis Laia bukan di atas lahan PT FIA.

Selain itu, lanjutnya, fakta persidangan juga terungkap ijin Lokasi dan ijin Budidaya PT FIA berdasarkan Surat Bupati Tapanuli Tengah berada di Desa Pulo Pakkat 2 Kecamatan Sibabangun dan Desa Parjalihotan Kecamatan Pinangsori, bukan di Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut.

Bahkan, ucap Helman, Saksi Sudieli Hulu selaku mantan Camat Lumut di persidangan mengatakan tidak pernah ada ijin lokasi PT FIA di Kecamatan Lumut, termasuk tidak pernah melihat satu pun dokumen perkebunan PT FIA di Kantor Camat Kecamatan Lumut.

“Para saksi juga heran melihat bukti surat daftar pelepasan hak dengan ganti rugi tanah masyarakat kepada Hartono Utomo seperti banyak nama yang tidak dikenal masyarakat, rata-rata usia lebih kurang 12 tahun sudah menggarap tanah, dan ratusan surat pelepasan hak dibuat hanya dalam sehari yakni tanggal 14 Juli 2004,”jelas aktivis GMNI Medan itu.

Helman menilai, “berdasarkan fakta persidangan, tidak cukup alasan mendakwa kliennya membuat surat palsu”, tandasnya.

Aksi Nekad Terduga Asusila yang dilakukan Camat Pinang Sori Terhadsp Siswi PKL Berujung Pelaporan Keluarga Korban

Saat korban masuk keruangan kerja terlapor, Oknum Camat kemudian memeluk paksa dan dicium, korban pun berontak dan berusaha keluar dari ruangan

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Masih ingat kasus Viral di media Sosial terhadap oknum Camat Pinang Sori berinisial, BAM yang diduga melakukan kasus asusila terhadap siswi klas II SMK yang merupakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang sangat begitu Viral.

Secara resmi, SR melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah didampingi ayah kandung  dan Penasehat Hukum, Parlaungan Silalahi, SH Jumat (19/5/2023).

Pantauan awak media Poskota.net, korban SR terlihat mendatangi Pos Penjagaan SPKT Polres Tapteng didampingi Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH memasuki ruang kerja SPKT Polres Tapteng, saat awak media menegur pelapor hendak kemana, dengan tergesa-gesa memasuki ruang SPKT dan tak sempat tuk dikonfirmasi.

Setelah setengah jam kemudian seorang pria berkulit hitam bercelana pendek yang diketahui ayah kandung korban datang berjalan kaki menuju ruangan penjagaan SPKT dan terlihat langsung memasuki ruang kerja Pos SPKT.

Awak media yang selalu sabar menanti pelapor dan penasehat hukumnya Parlaungan Silalahi akhirnya keluar dari ruang SPKT Polres Tapteng.

Parlaungan Silalahi, SH yang dicoba dikonfirmasi terkait pendampingan hukum terhadap klainnya yang masih duduk dibangku Kelas II SMK menyebutkan, dirinya benar mendampingi pembuatan pelaporan kasus dugaan asusila terhadap korban ke Polres Tapteng ini, dan resmi telah menerima kuasa pendampingan hukum dari orang tua korban bernama Muba Derita Dongoran dalam kasus asusila dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dialami KSD (17).

Ditambahkannya sesuai nomor surat tanda penerimaan laporan polisi nomor:STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei. Selaku pelapor Muba Derita Dongoran melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Anak dibawah umur”  terjadi pada sekitar pertengahan bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib bertempat dilingkungan II Perancis Aloban Kecamatan Pinang Sori.

Kejadian tersebut diketahui pelapor dirinya sedang dirumah dan tiba-tiba seorang laki-laki bernama Kalintan Situmorang member tahukan kepada pelapor bahwa anaknya ada masalah saat pratik kerja lapangan di Kantor Camat Pinang Sori, mendengar laporan tersebut maka pelapor menanyai anaknya ada masalah apa .

“Setelah ditanyai korbanpun menceritakan kejadian pada hari Senin pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat bekerja praktik lapangan dikantor Camat Pinang Sori dirinya di panggil terlapor keruangannya dan pada saat dirinya diruangan kerja terlapor, dirinya kemudian dipeluk paksa dan dicium terlapor”, ujar Parlaungan Silalahi,SH membaca laporan kronologis singkat yang diterbitkan SPKT Polres Tapteng.

Kata Parlaungan lagi, kejadian 13 Maret 2023 pukul 17.00 Wi, korban diundang masuk keruang kerja Camat dan setelah itu Camat menyuruh korban membeli rokok dan kemudian korban memgantarkan rokok pesanan Camat kedalam ruangannya”, kata Ketua LKBH Sumatera itu.

Didalam ruangan itu Camat bertanya kepada korban, dan saat itu korban menjelaskan, kan tadi bapak sudah bertanya asal sekolah saya, dan saat itu Camat meminta ponsel milik korban dan mengatakan, apakah dalam ponsel mu ini ada Video-vidoe sur di ponsel mu.Korbanpun menjelaskan tidak ada video yang gituan pak.

Saat itu camat meminta korban agar mengirimkan video-video sur, namun korban tidak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Saat akan mau pulang, korban dipeluk oleh Camat dari belakang dan menciumi tubuh dan bibir korban dari belakang, dan selanjutnya korban bergebas berontak dan saat akan melarikan diri pelaku kembali memeluk korban dari depan.

Kejadian itupun dikisahkan korban kepada temannya sesama PKL dikantor Camat Pinang Sori, dan kejadian tersebut diceritakan kepada gurunya bernama Renna Sidabutar dan Rini Siringoringo guru SMK Badiri.

Setelah kejadian asusila itu dikisahkan KSR, akhirnya para PKL dikantor Camat Pinang Sori menarik para peserta didik PKL dari Kantor Camat, ujar Parlaungan meniru keterangan korban.

“Kita berharap kepada Kapolres Tapteng, agar segera menindaklanjuti supaya diproses secepatnya, karena ini menyangkut kepada generasi muda serta masa depan anak dan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tapteng juga ikut mendampingi korban dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam hal memberi perlindungan hukum”, tutup Parlaungan Silalahi,SH.

Polsek Panei Tonga Tangkap Toni Samosir Pelaku Penganiayaan

Akibat kejadian itu korban Bilpen Nainggolan mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perobatan. 

Laporan : Robin Silaban

SIMALUNGUN,Poskota.net -Kapolsek Panei Tongah Polres Simalungun AKP H. Marpaung secara langsung memimpin penangkapan pelaku penganiayaan, Toni Samosir pada hari Senin (17/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Toni Samosir melakukan penganiayaan terhadap Bilpen Nainggolan yang terjadi di jln Tomuan Panei Nagori Janggir Letto Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada hari selasa (16/5/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Akibat kejadian itu korban Bilpen Nainggolan mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perobatan.

Kapolsek Panei Tongah Polres Simalungun AKP H. Marpaung ketika dikonfirmasi melalui telpon mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang penganiayaan sekira pukul 23.00 wib dan mengamankan Toni ssmekiurryaa pukul 01.00 dini hari,  Rabu (17/5/23)

” Kita mendapat informasi kejadian itu sekira pukul 23.00. Kami bersama Kanit Reskrim IPDA Loloria Panjaitan dan Tim Opsnal langsung bergerak, dan sekira pukul 01 dini hari kita berhasil menangkap Toni Samosir” ucap Kapolsek

“Dan saat ini Toni Somosir sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya lagi

Kabid Humas: Polisi dalami kasus Meninggalnya 2 warga di Beoga diduga akibat konsumsi miras oplosan

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani kasus meninggalnya dua warga yakni an. Candra dan an. Jaminus akibat menenggak miras oplosan jenis minuman alkohol obat luka 70% yang terjadi di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Selasa (16/05) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.

Kabid Humas mengatakan kejadian bermula saat saksi pertama atas nama Leonard melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.

“Saksi pertama melihat 3 (tiga) orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban (Candra) bekerja,” ucap Kabid Humas.

Lanjut, Kabid Humas mengatakan saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju TKP.

“Saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan, namun tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Kabid Humas.

Kombes Benny mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur.

“Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.

Diakhir, Kombes Benny mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman tersebut hasil racikan karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat serta yang lebih fatalnya lagi bisa mengakibatkan yang mengonsumsi miras tersebut kehilangan nyawa.

Saat ini korban Candra telah dibawa menuju Bandara Timika dengan menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan besok Kamis (18/05).

 

Aparat Gabungan Evakuasi 4 Karyawan PT. IBS dari Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, dan Waka Satgas Gakkum Kombes Pol. Joko Sulistio, S.I.K., M.H pimpin evakuasi para karyawan PT. IBS di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (15/5).

Pada proses evakuasi tersebut turut hadir sekitar 50 personel yang diantaranya Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 143/TWEJ Letkol Inf. Ari Ismoyo Timor, S.Hub.INT, Direktur PT. IBS Pusat Makmur Jauhari, Pimpinan PT. IBS Pusat, Pejabat Utama Polres Pegunungan Bintang, serta personel Ops Damai Cartenz 2023.

Diketahui para karyawan tersebut merupakan korban penyanderaan KKB beberapa waktu lalu dan kini berhasil diselamatkan kembali oleh aparat keamanan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat.

Kapolres Pegunungan Bintang menjelaskan, tidak hanya aparat gabungan, Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin, S.T, Assisten I Setda Pegunungan Bintang Nicolaus Urobmabin, S.IP., M.Si, Kepala Kampung Borban Obet Urwan serta Agus Uropka selaku tokoh masyarakat juga turut melakukan penjemputan kepada keempat karyawan tersebut menggunakan Pesawat PK-RBP Milik Tariku Aviation.

“Sekitar Pukul 09.30 WIT pagi tadi, dengan menggunakan Pesawat PK-RBP, tim gabungan bersama Wakil Bupati dan Assisten I Setda serta perwakilan tokoh masyarakat telah berhasil melakukan penjemputan keempat karyawan yang sebelumnya berada di Distrik Okbab dan telah tiba di Distrik Oksibil sekitar pukul 10.50 WIT,” ungkapnya.

Adapun keempat karyawan yang telah berhasil dievakuasi yakni atas nama Asmar dan Feryan Erlangga yang mengalami luka akibat benda tajam namun masih dalam keadaan sadar serta saudara Peas Kulka dan Senus Lepitalem dalam kondisi baik.

“Keempat korban kini telah berada di RSUD Oksibil untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Kami juga akan terus tingkatkan monitoring terkait situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mencegah terjadinya hal seperti demikian,” tegas AKBP Mohamad Dafi.

 

Penyanderaan Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel Oleh KKB di Distrik Okbab

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, pukul 09.00 Wit, sejumlah pekerja proyek Tower BTS Telkomsel menjadi korban penyanderaan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5) pagi.

Benny mengatakan, enam orang pekerja Tower BTS Telkomsel yang dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan Pesawat Elang Air pada pukul 08.30 Wit. Namun, saat tiba di Lapangan Terbang Okbab, langsung dihadang oleh lima orang yang mengaku berasal dari kelompok KKB. Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang, dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja.

“Alverus Sanuari beserta salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil. Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 Wit dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, hingga saat ini, masih terdapat empat orang yang disandera oleh kelompok tersebut. Dua di antaranya mengalami luka akibat penganiayaan,” jelas Kabid Humas.

Adapun nama-nama pekerja yang masih disandera antara lain Asmar, seorang staf PT. IBS (luka di bahu kanan), Peas Kulka, staf distrik, Senus Lepitalem, seorang pemuda dari distrik Borme, dan Fery, staf PT. IBS (luka di bahu kiri).

“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera. Tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan langkah-langkah sedang diambil untuk menangani situasi ini dengan cepat dan mengamankan keselamatan para sandera,” tambahnya.

Kepolisian yang dipimpin Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin S.T., Asisten 1 Nicolaus Urobmabin, S.IP., M.Si, dan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, tokoh adat setempat, serta satuan tugas TNI-Polri dan Ops Damai Cartenz telah mengadakan rapat guna merumuskan langkah-langkah penanganan.

Kapolres mengatakan, Pemerintah daerah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi melalui tokoh adat Okbab setempat, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi para korban.

“Upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” tutup Kapolres.