Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar

Laporan : Guntur / Team investigasi

Tangerang,poskota.net — Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Banten, kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan Tj pasir cukup berani lakukan penimbunanan, menjual dan beli  diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).

tumpukan puluhan drum yang disimpan dilokasi penimbunan, dengan menggunakan Tanki yang dirancang sebagai alat untuk menampung BBM jenis Solar itu.

Team investigasi sedang mengecek tempat penimbunan solar

berdasarkan keterangan warga setempatpun kegiatan mereka sudah berlangsung sudah sangat lama.seperti yang berhasil dihimpun Awak media dilapangan. Lokasi penimbunan yang berada di jalan Tj.Pasir tepat persis dipinggiran jalan link sangat strategis untuk bongkar muat BBM Haram ini.

Dari keterangan Penjaga lapak Pa Ibramim menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga saja dan tidak tahu urusan apapun, Saya hanya keamanan ujarnya.

Dari hasil penelusaran Awak Media informasi yang kami dapat dari masyarakat setahu mereka yang Punya lapak/Pool berinisial C.

POOL Tanki pengepul kencingan di jalan Tj. Pasiar no 36 Tegal Angus kec. Teluk Naga.Kab.Tangerang menurut awak media di lapangan bahwa pul tanki tranporter hanya pormalitas saat kami coba mengintip pas lagi oper tap pindahin dari tanki ke drum dengan selang pompa, ucapnya.

Modus operandi mereka memang sangat terang-terangan bahkan pengiriman solar kelapak itu dilakukan siang hari.

“Dengan kini makin marak kembali lapak-lapak solar ilegal dengan modus pool tanki transporter, ini kita desak agar pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera Proses hukum pelaku bisnis haram tersebut,”ucap salah satu awak media.

Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.
Melainkan ke pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki

Armanda solar ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Bisnis mereka sangat merugikan sekali apalagi BBM tersebut subsidi namun masih saja diakal akali guna untuk memperkaya diri sendiri sementara Negara yang di rugikan dan masyarakat menjadi korban.

Diduga merk Oli Palsu Beredar Kembali di Cipondoh Kota Tangerang

Laporan : Tim Investigasi

TANGERANG,poskota.net–Diduga gudang oli palsu kembali marak di di Komplek Pergudangan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Beberapa hari ini tim investigasi media menemukan lebih dari empat titik gudang oli palsu memproduksi di duga oli palsu. Gudang di duga pembuatan oli palsu tersebut tidak tanggung-tanggung memproduksi merk oli terkenal bisa dikatakan sangat laris dipasaran, mereka pun melakukan aktivitas produksi setiap hari bahkan malam hari mereka juga beroperasi.

“Biasanya beberapa truk keluar masuk untuk mobilisasi bahan dan juga mengangkut hasil produksi, kalau saya perkirskan lebih kurang tiga bulan ini,” ungkap seorang masyarakat enggan menyebutkan namanya kepada tim investigasi media beberapa hari lalu.

Dari hasil investigasi juga, tim mendapatkan informasi berbagai merk diduga oli palsu terkenal di produksi gudang diduga oli palsu di Cipondoh seperti AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix, Hx5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, Prertamina  Prima XP, Mesran 1 l, MPX 4 l, Yamalube Silver, Yamaha Matix, Yamalube Sport 1 l, SX 10 l, SC 5 l,  SC 10 l, Castro.

“Jumlahnya sangat luar biasa, dan omzet pengasilan bisa mencapai milyaran per produksi,” tegas tim investigasi.

“Dengan jumlah kebutuhan khusus pasar otomotif sebesar hampir 500 ribu kilo liter setahun, sangat wajar apabila bisnis oli ini menjadi sasaran pemalsuan,” tambahnya.

Bukan di Tangerang saja gudang diduga pembuatan oli palsu. sudah lama terjadi, pada beberapa tahun terakhir ini marak terjadi di berbagai daerah baik itu di Cipondoh ini.

Akhir tahun lalu misalnya, Polda Jawa dan Poldasu Sumatra Utara berhasil membongkar sindikat oli palsu di Semarang dan Demak bahkan di Medan bahkan di daerah lain.

Para pemalsu ini bekerja secara professional dengan membuat pabrik oli dengan omset yang tidak sedikit. Dalam sehari pemalsu ini mampu memproduksi 3.000 botol oli dengan nilai penjualan sebesar Rp 960 juta atau sekitar Rp 11,5 milyar dalam setahun.

Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo menyadari persoalan ini merupakan hal yang sangat serius. Jika melihat dari polanya, pemalsu akan memalsukan oli yang terkenal dan memiliki volume yang banyak, sehingga sangat merugikan masyarakat.

“Produsen dan pihak kepolisian harus menindak tegas pemalsuan ini, pengguna yang paling dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, Produsen Aspelindo yang menguasai hampir 80 persen pasar oli nasional jadi sasaran empuk para pemalsu. Total jumlah produksi Aspelindo mencapai hamper 400 ribu kiloliter.

Diterangkannya PT Pertamina Lubricants (PTPL) sebagai market leader jelas jadi produk yang paling menggiurkan untuk dipalsukan. Dengan pangsa pasar berkisar 40-50 persen jumlah produksi pabrik pelumas pelat merah ini sekitar 160-200 ribu kilo liter.

Sigit Pranowo yang juga Direktur Operasional PTPL mengakui adanya pemalsuan terhadap Pertamina Lubricants. Pihaknya selalu melakukan berbagai hal agar masyarakat terhindar dari dampak pemalsuan ini.

“Sosialisasi pembelian di lokasi resmi, hingga penggunaan teknologi terkini agar produk kami tidak mudah untuk dipalsukan,” ungkapnya.

Dia berharap masyarakat berhati-hati dalam membeli pelumasan. “Kami melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menutup pabrik palsu tersebut,” tutupnya.

JPUTerdakwa Keterangan Palsu di Pengadilan di Tuntut 6 Bulan, korban Kecewa

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net – Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) Ngadino dan Ponimen hanya dituntut hukuman ringan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando menerangkan yang memberatkan hukuman terdakwa Ngadiono dan Ponimen adalah dalam persidangan memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sementara yang meringan terdakwa koperatif mengikuti selama sidang berlangsung.”Maka jaksa penuntut menjatuhkan kepada kedua terdakwa 6 bulan penjara,” ungkap JPU Andi Meilando,” usai membacakan hukuman tersangka di PN Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Hasil putusan Jaksa tersebut, membuat Korban, Andri, kecewa atas tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa membuat dirinya tidak memiliki hak mendapat keadilan yang layak sebagai Warga Negara Indonesia karena tidak sesuai dengan tuntutan yang disangkakan terhadap Terdakwa Ngadino dan Poniyem.

“Tidak terima hukuman seringan itu karena banyak kerugian materiil dan immateriil yang saya alami mulai dari fitnah sampai hak saya dan anak-anak yang tidak terpenuhi. Belum lagi perlakuan dari mereka semenjak saya disekap di Citra Maja sehingga hukuman seharusnya lebih dari tuntutan JPU yang hanya 6 bulan. Dimana keadilan bagi saya kalau hanya hukuman seringan itu.” ungkap Andri kepada wartawan usai diwawancarai.

“Kalau hukuman yang dijatuhkan ketua hakim sama atau lebih ringan berarti pengadilan ini sudah jelas tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” terangnya.

Kekecewaan juga dikatakan Kartika Sari, SH, M.Kn., selaku penasehat hukum saksi korban yang sangat kecewa tuntutan JPU pada persidangan tuntutan hukum hari ini, sebagai pengacara berpendapat bila terdakwa terbukti melakukan keterangan palsu/kebohongan dalam persidangan seharusnya bisa dijatuhkan hukuman selama 7 tahun dimasukan ke Pasal 242 ayat (1).

Berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tidak pantas kedua terdakwa mendapatkan hukuman dari JPU kutungan 6 bulan, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, kami hanya minta keadilan dalam kasus ini,” tegas Kartika Sari, SH, M.Kn,.

Pengacara saksi korban berpose bersama usai persidsngsn tuntutan hukum JPU

Dalam hal ini juga, penasehat hukum saksi korban Dody Zulfan, SH.,MH, mengaku sangat kecewa sudah mempercayai JPU, padahal sebelumnya JPU meminta kelengkapan bukti dan saksi yang sudah kami penuhi bahkan kami bersama mencari bukti baru, didapatlah hasil bahwa kwitansi berobat atas nama Poniyem yg disampaikan kepada Kejaksaan sebagai salah satu alasan tidak ditahan di rutan ternyata Palsu. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan serius JPU.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa seharusnya menggunakan gelang jika sebagai tahanan kota, tapi dari awal dan sampai tuntutan JPU ini, terdakwa tidak pernah tampak menggunakan gelang bahkan tidak juga menggunakan baju orange sebagaimana Terdakwa yg lain.
“JPU hanya menjatuhkan terdakwa hukuman penjara 6 bulan. Mau kemana kita bawa pengadilan ini, sudah jelas seorang terdakwa mengaku kesalahan, jika tuntutan seringan ini maka tidak akan ada efek jera kepada Pelaku dan akan memberi kesempatan pada pihak lain untuk leluasa memberikan keterangan Palsu diatas sumpah dan tidak menghormati marwah Pengadilan, karena hukumannya sepele,” paparnya.

Dody Zulfan, SH, MH.,.menceritakan selama Korban, Andri, di sidang sebagai saksi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi misalnya ditolaknya bukti dari Korban oleh Hakim sedangkan bukti dari Terdakwa selalu diterima; Korban dan saksinya diintimidasi Hakim dengan cara dicecar dengan nada tinggi; Hakim mencecar Korban dengan pertanyaan-pertanyaan di luar konteks yang ada pada gugatan dan ada juga kejadian di mana Hakim Anggota main mata dengan pihak Terdakwa dan Kuasa Hukumnya; serta para penonton dari pihak terdakwa tertawa selama sidang berlangsung.

“Sementara Rekan kami saat ikut tertawa, langsung ditegur oleh hakim, untuk itu hakim sudah kami lapor ke Bawas Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

 

TERDAKWA MENANGIS

Persidangan penuntutan hukuman terdakwa oleh JPU Ari Meilando ada hal unik, tidak terbiasa dipandang mata, berawal saat hakim memanggil terdakwa Ngadino dan Poniyem di bangku pesakitan pengadilan, sidang baru mulai terdakwa Ngadino menangis.

Sontak hakim pengadilan kaget dan menanyakan kenapa terdakwa menangis sambil menunjuk ke terdakwa Ngadino, hanya Ngadino menjawab tidak kenapa-kenapa pak hakim.

“Saat ini kita lanjutkan persidangan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Hakim usai terdakwa Ngadino ditanyakan.

Terdakwa Ngadino menangis ada pengunjung persidangan namanya tidak mau dipublikasikan menduga itu hanya setingan biar hukuman di ringankan, karena disuruh menangis “nanti menangis aja”.

“Kok waktu tuntutan hukuman JPU, terdakwa Ngadino menangis, terlihat setingan banget deh,” tandasnya. Apalagi pada saat Terdakwa Ngadino menangis semua pada bingung, karna begitu tampak dipaksakan untuk menangis yang tidak jelas alasannya.

Disisi lain kedua terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa Poniyem yang memakai tongkat dalam persidangan. Kenyataan sebenarnya terdakwa dapat berjalan tanpa tongkat, sehingga bisa dikatakan hanya modus untuk mengelabuhi hakim.

Terlihat usai persidangan untuk keluar terdakwa Poniyem terlihat mengangkat tongkatnya dan dapat berjalan dengan baik.

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Laporan: Anton

Manado, Poskota.net – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pekerja Pembangunan Puskesmas Beoga Barat Korban Penyerangan KKB Dievakuasi ke Timika

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Pekerja pembangunan Puskesmas Beoga Barat yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dievakuasi ke Timika. Proses evakuasi ini dilakukan pada pagi hari ini, Senin (27/11/2023), di Terminal Cargo Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Timika, Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan informasi terkait proses evakuasi dengan menggunakan Pesawat Dabi Air dengan nomor registrasi PK-DPL.

“Evakuasi dilakukan menggunakan pesawat Dabi Air , yaitu PK-DPL yang dipiloti oleh Capt. Boyke dengan rute Timika-Beoga-Timika,” tuturnya.

Kombes Benny mengatakan, jenazah almarhum Satiman (40), Suyanto (40) dan Triono (50) dan dua orang terluka dibawa ke RSUD Kabupaten Mimika untuk penanganan medis lebih lanjut.

“Jenazah sementara akan disemayamkan di RSUD Mimika, dan untuk proses pemakaman masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga,” ungkap Kombes Benny.

Kabid Humas Polda Papua juga menginformasikan bahwa Aparat gabungan TNI-Polri saat ini masih meningkatkan keamanan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian susulan.

“Saat ini, aparat keamanan di Kabupaten Puncak sedang meningkatkan keamanan di daerah-daerah rawan guna mencegah kejadian serupa dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut,” pungkas Kombes Pol. Benny.

Sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga menyerang lima pekerja proyek pembangunan puskesmas di Kampung Jambul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Jumat, 24 November 2023.

Polisi Tangani Kasus Penyerangan KKB Terhadap 5 Pekerja Bangunan di Beoga Kabupaten Puncak

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali beraksi dengan menyerang warga sipil di Kampung Jambul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/11/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari seorang saksi yang melaporkan penyerangan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja bangunan Puskesmas Beoga Barat.

“Sekitar pukul 16.30 wit seorang saksi melaporkan kejadian tersebut ke Koramil 1717-03 Beoga bahwa ada penyerangan yang dilakukan KKB terhadap pekerja bangunan Puskesmas,” ucap Kabid Humas, Sabtu (25/11/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, Aparat gabungan TNI-Polri berkoodinasi dengan para Tokoh setempat untuk melaksanakan evakuasi korban dari TKP menuju Kampung Milawak, Distrik Beoga.

“Dari kejadian tersebut tiga orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” ungkapnya.

Adapun untuk korban meninggal dunia yakni an. Suyanto (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan luka tembak di lengan kiri, sedangkan dua lainnya an. Satiman (40) mengalami luka tembak di pelipis kanan dan luka tembak di lengan kiri, sedangkan an. Triyono (50) mengalami luka tembak di ujung mata kanan dan di bahu kanan.

“Para korban yang meninggal dunia telah disemayamkan di Puskesmas Beoga dan selanjutnya akan dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kombes Benny.

Sementara itu, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Satgas Ops Damai Cartenz 2023 bersama Polres Puncak tengah melakukan penyelidikan kasus penyerangan tersebut.

“Saat ini Aparat gabungan tengah melakukan penyelidikan dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” pungkas Kompol I Nyoman.

Aparat Gabungan Tingkatkan Keamanan di Intan Jaya Pasca Kontak Tembak dengan KKB

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Peningkatan Keamanan kembali diterapkan di Distrik Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, setelah terjadi kontak tembak antara Satgas Operasi Damai Cartenz 2023 dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (22/11/2023).

Kejadian ini menyebabkan satu personel Satgas Damai Cartenz gugur dalam tugasnya, sedangkan satu personel lainnya mengalami luka tembak. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, dalam konfirmasinya melalui telepon seluler, membenarkan peristiwa tersebut.

Kombes Pol. Benny menyebutkan sesuai informasi yang diterima dari Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., insiden bermula sekitar pukul 08.20 WIT ketika tim gabungan Polres Intan Jaya bersama Satgas Damai Cartenz melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kejadian ranjau beberapa waktu lalu di Distrik Titigi.

“Setelah tiba di lokasi dan melakukan olah TKP, sekitar pukul 12.28 WIT, personel mengalami gangguan tembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang kemudian berujung pada kontak tembak,” jelasnya.

Kombes Pol. Benny menyebutkan bahwa satu personel, Bharada Bonifasius Jawa, gugur dalam insiden tersebut, sementara Bharatu Yohanes Seran mengalami luka tembak. Keduanya merupakan anggota Subsatgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2023.

“Jenazah dan korban luka tembak telah dievakuasi ke RSUD Timika untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut. Aparat keamanan di Intan Jaya saat ini gencar melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut,” tambah Kabid Humas.

Kurang dari 12 Jam, Polres Mimika Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial H (19) tahun terhadap seorang korbannya di sebuah kios di SP V Mimika, Minggu (19/11).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, S.E, memberikan rincian kronologis kejadian yang mengarah kepada penangkapan sang pelaku.

“Kejadian dimulai saat pelaku datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V. Mereka mengaku ingin meminjam uang arisan korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,” terangnya.

Saat di kios korban, Hendra dan korban terlibat dalam percakapan sebelum pelaku menawarkan untuk memijit korban. Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika Hendra mengaku menginjak leher korban hingga korban mengeluarkan darah.

“Hendra berusaha mencari uang milik korban, namun tidak menemukannya. Akhirnya, pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp. 532.000,” jelas Hempy.

Sementara itu saksi kedua yang merupakan salah seorang warga menyatakan, dirinya saat tiba di kios korban, ia menemukan pelaku duduk di atas tubuh korban yang sudah tengkurap.

“Pelaku kemudian dengan cepat meminta bantuan karena korban mengalami muntah darah yang tidak lama warga sekitar membantu membawa korban ke RSUD untuk penanganan awal, sementara pelaku diarahkan ke Polres untuk membuat laporan polisi oleh rekan korban,” Kasi Humas.

Satuan Reskrim Polres Mimika langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Melalui analisis CCTV di sekitar TKP, polisi menemukan kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.

“Pelaku H (19), yang awalnya dianggap sebagai saksi, akhirnya diidentifikasi sebagai orang terakhir bersama korban dan disimpulkan sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkap Hempy.

Satuan Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pelaku untuk kemudian dilakukan proses sesuai prosedur. Kejadian ini memberikan dampak serius terhadap rasa aman masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Polres Jayapura Gencar Lakukan Razia, Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Kepolisian Resor Jayapura terus meningkatkan langkah-langkah penertiban dengan melaksanakan razia di berbagai titik strategis di wilayah kabupaten Jayapura, Sabtu (18/11/2023).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga adalah motor hasil curian.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Sukardi, S.Sos menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Razia ini merupakan tindakan preventif untuk menekan pelanggaran dan memastikan semua pengguna jalan patuh pada aturan yang berlaku,” ujar Kasat Samapta.

Selain itu, ia mengatakan razia ini merupakan langkah serius untuk meningkatkan keamanan masyarakat dengan sasaran pada kendaraan curian, senjata tajam, dan peredaran miras yang bisa merugikan keamanan dan kesejahteraan warga.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari kejahatan,” ucapnya.

Polres Mappi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Jalan Wogi

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Buron selama delapan bulan AB (20) pelaku pembunuhan tukang ojek di Jalan Wogi akhirnya ditangkap Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi pada Kamis (16/11/2023).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang., S.Sos., M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (18/11/2023), mengatakan bahwa pelaku AB ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi Kepi pada bulan April 2023. Saat dilakukan penangkapan, pelaku AB kurang kooperatif sehingga anggota mengambil tindakan tegas.

“Pelaku AB yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor disekitaran jalan kalimantan, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas dilapangan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres mengungkapkan menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bersama tiga rekannya membunuh korban karena telah dipengaruhi minuman beralkohol yang membuat para pelaku tidak dapat mengotrol diri dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pelaku AB saat diperiksa oleh penyidik telah mengakui berbutan dengan menghabisi nyawa korban bersama ketiga rekannya dimana saat itu korban yang sedang mencuci motor di pinggir jalan didatangi oleh para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan untuk ketiga rekan pelaku AB yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi.

“Ketiga pelaku yang masih buron telah kita kantongi identitasnya, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga para pelaku,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku AB masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Mappi guna menggali lebih dalam keterangan terkait motif pelaku hingga tega mengahabisi nyawa korban dan mencari informasi keberadaan rekan-rekan pelaku yang masih buron.