Benny Sinaga Laporkan Ketua DPRD Ke Polres Sibolga Atas Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD 2022

Keterangan foto: Benny Maruli Tua Sinaga Polisikan Ketua DPRD Kota Sibolga.

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga, Poskota.net.– Benny Maruli Tua Sinaga laporkan Ketua DPRD Kota Sibolga,  ASNP ke Polres Sibolga atas dugaan Gratifikasi pengesahan APBD Tahun 2022 atas pembangunan Pasar Ikan Modren di Jln.K.H.Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ke Polres Kota Sibolga.

Pengaduan Benny Maruli Tua Sinaga ke Polres Sibolga sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/182/XI/2023/SPKT/Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana Suap UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 209 KUHP, yang terjadi di Jln K.H.A.Dahlan No.148 tepatnya di Tangkahan Ex Budi Jaya Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan dengan terlapor ASZP.

Uraian kejadian pada hari Jumat 11 November 2022  sekira pukul 07.00 Wib pelapor Benny Maruli Tua Sinaga  menduga Ketua DPRD Kota Sibolga, ASZP menerima Gratifikasi dari pihak Pemerintah Kota Sibolga dalam hal meloloskan dan memuluskan rencana pembangunan Pasar Ikan Modren atas lahan yang di serobot oleh Pemko Sibolga di Jln

K.H.A.Dahlan No.148 tepatnya di Ex. Tangkahan Budi Jaya Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.55.000.000.000.- Lima Puluh Lima Milyar Juta Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian  ke Polres Sibolga guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Benny Sinaga yang di minta tanggapannya atas pengaduan oknum Ketua DPRD Kota Sibolga, ASZP menyebutkan, ” benar saya telah melaporkan oknum Ketua DPRD Kota Sibolga atas dugaan Gratifikasi ke Polres Sibolga pada 8 November 2023″, katanya kepada Wartawan Poskota pada Kamis (9/11/2023) di Kota Sibolga.

Saya sudah menyerahkan hal itu ke Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus dugaan Gratifikasi atas pengesahan APBD Tahun 2022 atas pembangunan Pasar Ikan Modren Sibolga ditanah rampasan oleh Pemko Sibolga”, tudingnya.

Jadi untuk saat ini kita serahkan saja persoalan itu ke Polres Sibolga dan bila hal ini tidak disikapi, maka saya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri”, ujarnya singkat.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik yang dicoba di konfirmasi di Gedung DPRD Kota Sibolga tidak berada di ruang kerjanya.

Parlaungan Silalahi: Minta Jamwas Kejagung RI Periksa JPU dan Tahan Mantan Camat Pinangsori Pelaku Cabul

Keterangan foto: Parlaungam Silalahi, SH perlihatkan bukti surat yang dilayangkan ke Jamwas Kajagung RI.

Laporan : H. Carles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Seputar kasus perbuatan cabul yang ditersangkakan Kepolisian Resort Polres Tapanuli Tengah kepada BAHM mantan Camat Pinangsori, kini mengalami polemik.Pasalnya Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Tapteng dengan membuat alasan yang tidak berdasarkan hukum dan petunjuk yang tidak berdasarkan fakta-fakta, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Poskota.net pada Rabu (8/11/2023) di Pengadan Negeri Sibolga.

Masih kata Parlaungan Silalahi, ” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara perbuatan cabul yang diduga dilakukan mantan Camat Pinang Sori berinisial BAHM ke penyidik Polres Tapteng dengan alasan agar korban KSD  diperiksa ke Psikolog, berdasarkan hal-hal tersebut maka kami selaku penasehat hukum korban bersama Unit PPA Polres Tapteng dan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara di Medan dan semuanya telah dipenuhi sesuai permintaan dan petunjuk JPU”, ungkapnya.

Masih katanya, “kami selaku kuasa hukum korban bersama keluarga korban telah menyurati beberapa petinggi yang ada di NKRI ini salah satunya Kepala Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2023 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tetapi kami menilai perkara yang dialami korban dan berkas perkara tersebut berjalan ditempat tanpa adanya kepastian hukum berkeadilan”, ujar Parlaungan Silalahi.

“Dari sekian surat yang kami layangkan kepada penegak hukum di NKRI ini, kami hanya mendapat balasan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia tertanggal 26 September 2023, tentang terkait tindaklanjut kasus itu, dan kemudian kami juga telah menerima surat dari Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) atas tanggapan surat kami dan kami sangat berterima kasih dan mengucapkan syukur terhadap korban pencabulan anak dibawah umur”, sebutnya.

“Tapi kami sangat keberatan dan juga korban beserta keluarga korban, terkait petunjuk JPU yang memberi petunjuk bahwa korban untuk diperiksakan ke Psikolog, dan menurut hemat kami ini adalah pelecehan terhadap korban dan keluarga, seakan-akan korban adalah dalam gangguan jiwa, padahal korban adalah normal dan cakap dalam kehidupannya sehari-hari dan pemeriksaan Psikolog telah dilakukan ditempat Psikolog yang beralamat di Jln.D.I.Panjaitan No.180 Medan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 lalu”, pukasnya.

“Kami dan keluarga korban sangat mengiginkan kepastian hukum terhadap korban KSD dan atas perbuatan dari JPU sangat berakibat terhadap korban dibawah umur dan menjadi muncul pertanyaan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah orang yang berada sehingga korban tidak pantas untuk mendapat rasa keadilan”, ujarnya heran.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI serta instansi terkait lainnya agar memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memegang perkara itu dan meminta  segera mungkin untuk melakukan penahanan terhadap diri tersangka BAHM dan menindaklanjuti perkara itu demi jelasnya titik permasalahan dan terciptanya rasa keadilan terhadap korban pencabulan dibawah umur”, tutup Parlaungan Silalahi.

Sebelumnya, kasus perbuatan cabul itu dilaporkan orangtua korban pada 19 Mei 2023 sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tentang terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib di Kantor Camat Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana pada saat itu anak korban KSD (16) melaksanakan praktik Kerja Lapangan (PKL), didalam ruang kerja Camat Pinangsori, BAHM memeluk korban dari belakang dan meraba bagian kemaluan korban dan bagian payudara.

Aksi Cepat Polres Supiori, 2 Tersangka Kasus Pencurian Inventaris Pariwisata Berhasil Ditangkap

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Supiori berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian di perumahan Kotex pada hari Rabu (08/11/2023).

Kapolres Supiori, Kompol Marthin W. Asmuruf, S. Sos, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Heppye Salampessy, S.H, menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni PB (23) dan RB (20), keduanya merupakan warga Desa Sorendiweri, diduga terlibat dalam aksi pencurian di perumahan Kotex yang diketahui milik Dinas Pariwisata Kabupaten Supiori, dikelola oleh Bapak Agus Inggabow.

Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku mengakui tindakannya mencuri sejumlah barang inventaris pariwisata.

“Para pelaku mengakui telah membobol pintu depan menggunakan linggis dan mengambil beberapa barang inventaris pariwisata, antara lain dua kulkas shrap (satu diamankan anggota, satu di lokasi), dua set alat makan, tiga teflon Kirin, satu panci, 82 gelas kaca, satu tempat bumbu, satu kompor Hock, lima pisau dapur, dua dos garpu, empat saringan, dua sendok nasi, satu spatula, dan dua sendok kuah,” ungkap AKP Heppye.

Saat ini keduanya diketahui sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tolikara guna menjalani proses hukum lebih lanjut agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, karena hal ini dapat berdampak pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Satgas TNI-Polri Berhasil Kuasai Markas KKB dI Kali EI dan Kali Brasa, Yahukimo

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net- Satgas Ops Damai Cartenz-2023, yang terdiri dari aparat gabungan TNI-Polri, berhasil menduduki dan menghancurkan dua markas kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua. Operasi tersebut dimulai pada tanggal 30 Oktober 2023 dan mencapai puncaknya pada Sabtu (04/11/2023).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan Satgas Nanggala, Satgas Gakkum, Satgas Blukar, personel Polres Yahukimo, Kodim 1715 Yahukimo, dan Satgas Marinir Yonif 7/Lampung berjalan dengan sukses. Mereka berhasil menduduki dan menghancurkan dua markas KKB yang dipimpin oleh Elkius Kobak, yaitu Markas Kali Ei dan Markas Kali Brasa.

“KKB kelompok Elkius Kobak yang berada di Kali Ei dan Kali Brasa Yahukimo berhasil lolos dari sergapan kami. Saat ini, kedua markas tersebut telah kami duduki dan hancurkan, serta sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari markas tersebut,” ungkap Faizal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2023, AKBP Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita dari kedua markas KKB. Barang-barang tersebut meliputi solar, genset, senjata tajam seperti parang, panah, dan jubi, HT/cas ht, senapan angin, serta pakaian loreng khas KKB.

“Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa suntikan dan botol ampul, serta obat-obatan yang diduga hasil rampasan dari Tenaga Kesehatan di Puskesmas Amuma Yahukimo yang sebelumnya diserang oleh KKB,” ujarnya.

Dikarenakan kedua markas berada di antara dua ketinggian yang sulit dijangkau, sebagian barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi.

Penting untuk dicatat bahwa Satgas Damai Cartenz 2023 akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap KKB yang beroperasi di sekitar Kota Dekai, Yahukimo.

Ardiansyah Daulay, Waka Ops Damai Cartenz-2023, menekankan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

“Kami telah menduduki markas KKB dari kelompok Elkius Kobak di Kali Ei dan Kali Brasa Yahukimo. Ini merupakan wujud hadirnya negara di Yahukimo agar situasi kamtibmas dapat terwujud dengan baik,” kata Daulay.

Ia juga menegaskan bahwa aparat gabungan TNI-Polri Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Kodim 1715 Yahukimo, dan Satgas Marinir Yonif 7 Yahukimo akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap markas KKB lainnya yang berada di sekitar kota Dekai Yahukimo yang sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat di sana.

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Laporan: Anton

Jakarta, Poskota.net- DIY. Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya Berhasil Meringkus Produsen Miras Ilegal

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT dan Ballo di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (01/11).

Keterangan resmi dari Kapolres Jayawijaya, yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP F. Taborat, SH, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial K alias V (30), ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait pembuatan minuman keras.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal. Sebagai respons, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan minuman keras jenis Ballo dan CT.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku meliputi 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru, dan 17 bungkus plastik bening yang berisi miras jenis CT,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan aktivitas terkait produksi minuman keras ilegal tersebut.

Polisi Nabire Berhasil Amankan Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Pada Rabu (01/11) pagi, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, dilakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran uang palsu. Penemuan ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin, 30 Oktober 2023, ketika mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire.

Tiga orang tersangka, dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K, yang mewakili Kapolres Nabire dan didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos, bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.

“Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” terang AKP Bertu.

Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.

“Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya.

Polisi Tangani Kasus Penembakan Seorang Warga di Kabupaten Puncak Jaya

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Kepolisian Resor Puncak Jaya saat ini sedang mendalami kasus penembakan seorang warga an. Jermanto Simanjuntak (35) di depan kios milik korban di Kampung Pruleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.50 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi, Selasa (31/10) malam, membenarkan kejadian itu.

Ia menjelaskan dari keterangan saksi yakni istri korban bahwa sekitar pukul 18.50 WIT yang mana saat itu korban bersama istrinya sedang makan, lalu mendengar ada seorang yang tidak dikenal dan mengetuk kios milik korban.

“Saat itu, kios sudah tutup, namun pelaku tersebut mengetuk kios dengan maksud ingin membeli rokok,” ucap Kabid Humas.

Setelah membuka pintu, pelaku langsung menodongkan senjata kearah korban lalu menembaknya sebanyak 1 (satu) kali.

“Korban mengalami luka tembak pada bagian rahang kanan,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskan, sesudah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan istri korban meminta pertolongan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mulia.

“Korban dibawa anggota Polres Puncak Jaya menuju RSUD Mulia untuk di ambil tindakan perawatan namun setelah dalam proses perawatan korban dinyatakan meninggal dunia,” tutur Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan saat ini Polres Puncak Jaya menggencarkan patroli di sekitar Kota Mulia dan masih mendalami kasus penembakan tersebut.

“Kasus ini dalam penyelidikan anggota Polres Puncak Jaya,” pungkasnya.

Polda Papua Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba 95 Gram Sabu dari Malaysia

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Direktorat Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku yakni MF (22) dan AT (32) di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 14.30 wit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” ungkap Dir Narkoba, Senin (30/10/2023).

Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua.

“Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram dan berasal dari Negara Malaysia,” ucap Dir Narkoba.

Dari pengakuan MF, ia dimintai tersangka AT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian Dit Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung.

“Ia mengakui sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura,” katanya.

Kombes Pol Alvian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp 2.500.000 dan apabila dikalikan 95 gram maka totalnya mencapai Rp 237.500.00 juta rupiah.

Selain mengamankan barang bukti, ada juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, dua Handphone, satu buah dokumen, satu buah/balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram.

Razia Gabungan di Sentani, Upaya Polres Jayapura Cegah Gangguan Kamtibmas

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Pada Sabtu (28/10) malam, Tim Gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jayapura melakukan razia kendaraan di wilayah Hawai, Sentani. Kegiatan ini berhasil menghasilkan penangkapan sejumlah barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut keterangan resmi dari Kepolisian, dalam operasi ini telah berhasil diamankan sebanyak 14 botol minuman keras (miras) dan 4 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Razia ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Sentani.

Selaku Perwira Pengendali, Ipda Joni Kambara, yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sentani.

“Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi di Sentani tetap aman kondusif serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas terlebih khusus pada malam minggu ini,” ungkap Ipda Joni.

Selain itu, Ipda Joni Kambara juga menekankan hasil dari razia tersebut, dimana 14 botol miras serta 4 unit motor tanpa dokumen resmi berhasil diamankan.

“Untuk itu, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bersama menjaga situasi kondisi di Kabupaten Jayapura tetap aman kondusif dan juga saat berkendara harus membawa kelengkapan surat-surat serta memakai helm,” tambahnya.

Razia tersebut juga merupakan bagian dari upaya Polres Jayapura untuk tidak hanya menegakkan hukum namun juga memberikan himbauan kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

“Hal ini sebagai langkah preventif dalam menekan potensi terjadinya gangguan keamanan, terutama saat malam minggu di Sentani,” tutup Ipda Joni.