Pasca Gempa, Polres Pandeglang Dirikan Tenda Layani Pengungsi

Laporan: Hendi Supriadi

Poskota.Net

SERANG| – Pasca bencana gempa berkekuatan 6.6 magnitudo melanda Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Sat Samapta Polres Pandeglang membuat tenda darurat yang didirikan di depan Kantor Kecamatab Sumur pada Sabtu (15/01/2022).

Pendirian tenda tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pandeglang AKP Tulus Prayugo

Kasat Samapta Polres Pandeglang AKP Tulus mengatakan, bahwa mendirikan tenda tersebut dimaksudkan untuk membantu korban gempa sebagai tempat menginap sementara tempat pengamanan barang para korban atau sebagai tempat para pengungsi, “Kami mendirikan tenda ini untuk tempat tinggal sementara untuk korban gempa,” kata Tulus.

Tulus menjelaskan Polres Pandeglang Polda Banten telah mengerahkan 30 personel yang terdiri menjadi 3 regu dengan masing-masing regu sebanyak 10 Orang, “Tenda pengungsian kami juga telah Mendirikan Posko Penanganan Bencana Polres Pandeglang, membantu mengevakuasi masyarakat dan barang-barang milik warga,”ujar Tulus.

Terakhir Tulus mengatakan untuk antisipasi jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kemalangan warga dengan melakukan aksi kejahatan,” Kami mengingatkan dan berharap warga untuk selalu waspada khususnya dalam menjaga barang bawaannya,” tutup Kasat Samapta Polres Pandeglang.

Red: Jun/Erwin

Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang Polda Banten Berikan Bantuan Anak Gizi Buruk

Laporan: Samsudin (Jordi)

Poskota.Net

PANDEGLANG| – Bentuk kepedulian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang dalam rangka Ops Zebra Maung 2021 terhadap masyarakat yang anaknya mengalami gizi buruk dengan langsung menyambangi keluarga tersebut di RSUD Provinsi Banten pada Senin (15/11/2021).

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengatakan “Hari ini kami dari Satlatas Polres Pandeglang melaksanakan silaturahmi dan menyambangi keluarga yang anaknya mengalami gizi buruk. Kami juga memberikan sedikit bantuan dan santunan kepada keluarga tersebut yang juga merupakan bantuan dari Kapolres Pandeglang atas bentuk kepedulian Polres Pandeglang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,”ujar Jeany.

Ia juga menambahkan kegiatan ini merupakan hasil temuan atau laporan dari Bhabinkamtibmas Polsek Panimbang yang langsung melakukan pengecekan lokasi warga yang mengalami gizi buruk dan juga dari informasi masyarakat.

Kami juga memohon kepada masyarakat Pandeglang apabila melihat kejadian ataupun Informasi di masyarakat dapat menghubungi kami, karena Polres Pandeglang ini akan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Masih Nekat Maling Motor, Empat Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang

Laporan: Usman Muhammad

Poskota.Net

PANDEGLANG| – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan 4 tersangka pelaku pencurian bermotor merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu inisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34). Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Pandeglang Selatan wilayah hukum Polres Pandeglang. Hal itu terungkap dalam acara press conference di Mapolres Pandeglang, Jumat (05/11/2021).

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajar Maulidi mengatakan telah menangkap empat orang tersangka, yang mana dua tersangka dilumpuhkan melalui tembakan dibagian kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat kami berhasil meringkus empat dari lima orang tersangka, penangkapan dilakukan dilokasi berbeda. Pada saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang tersangka, dikarenakan berusaha melawan petugas. Keempat tersangka merupakan residivis dan kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus DPO,” ungkap Belny kepada awak media.

Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa polisi melakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari warga yang menjadi korban tindak pidana Pencurian sepeda motor pada Senin (01/11/2021) pukul 04.00 WIB. Sehingga tim Resmob Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka R pada Rabu (03/11) ditepi jalan raya Sumur, Tanjung Lesung, Kampung Cisiih, Kecamatan Cimanggu kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang lain di Kampung Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Selanjutnya Belny menjelaskan para tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan menggunakan alat kunci T dan merusak pintu rumah korban. Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika meninggalkan rumah, dan menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang,” tutup Shinto. 

Red: Jun/Erwin