Ops Pekat Maung 2021, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil Gagalkan Pengiriman Miras ke Lebak

Laporan: Samsudin (Jordi)

Poskota.Net

LEBAK| – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Keras (MIRAS) ke Wilayah Kabupaten Lebak dalam Operasi Pekat Maung 2021 Polres Lebak Polda Banten.

Satu Unit Mobil Grand Max Merk Daihatsu Dengan Nopol : A 8046 KS yang berisikan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang rencananya akan dikirim ke salah satu Cafe di Lebak berhasil digagalkan oleh petugas di Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Selasa (07/12/2021) pukul 16.00 WIB.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, S.H, SIK, M.H. kepada awak media ketika di konfirmasi,
“Ya benar, Pada hari Selasa (07/12/2021) pukul 16.00 WIB dalam Operasi Pekat Maung 2021 Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ke salah satu cafe di wilayah Kabupaten Lebak di Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Indik, Kamis (09/12/2021).

“Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) lembar STNK Dengan Nopol : A 8046 KS, 1 (satu) buah Kunci R4 Merk Daihatsu, 72 (tujuh puluh dua) botol anggur merah berukuran besar merk Orang Tua, 60 (enam puluh) botol anggur buah merk Kuda Emas, 12 (dua belas) botol Bir Merk angker,” ungkap Indik.

“Berdasarkan Pengakuan Pelaku sudah melakukan pengiriman minuman keras tersebut selama 3 (tiga) bulan lamanya dan dalam per minggu bisa mengirimkan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (Empat) kali dalam satu minggu,” kata indik.

“Selain dikirim ke Wilayah Lebak, Miras oleh saudara MR warga Kotabumi Tanggerang juga dikirim ke Pasar pandeglang, pantos, cigadung, Pasar Rau, Serang dan Cikande, Serang,” tambahnya.

“Operasi Pekat Maung 2021 ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022 di daerah hukum Polres Lebak,” tutup indik.

Red: Jun/Erwin

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Menangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswa di Gunung Kencana

Laporan: Samsudin (Jordi)

Poskota.Net

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten Kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pelajar di Rangkasbitung.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa, “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran,”kata Shinto Silitonga.

Pada saat pelaksanaan Press Conference Kapolres Lebak Polda Banten Akbp Teddy Rayendra mengatakan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (24/11/2021). “Kasus pengeroyokan pelajar tersebut terungkap setelah polisi melakukan investigasi di lapangan. dari keterangan saksi yang melihat plat nomor pelaku, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku di wilayah Malingping,” kata Teddy Rayendra, Jum’at (26/11/2021).

Teddy Rayendra menjelaskan Satreskrim Polres Lebak membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran, “Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam Ketiga Pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya,” kata Kapolres Lebak.

Teddy Rayendra menyampaikan tersangka RH (21), AW (20), dan SG (18), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, para pelaku mengakibatkan korban RG (alm) meninggal dunia akibat sabetan Celurit yang mengenai punggung korban. “Kejadian tersebut berawal Para Pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi, selanjutnya Pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana kemudian para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut,” ucap Kapolres Lebak.

Kapolres Lebak menyampaikan kronologis “Ketika di Alun-alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti, pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG, Akibat kejadian tersebut korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri,” ujar Teddy Rayendra.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan Barang bukti 2 bilah Celurit, Satu Jaket Warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, Satu Jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah, “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Asyik Pesta Shabu, Empat Pelaku di Amankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Laporan: Samsudin (Jordi)

Poskota.Net

LEBAK| – Sedang Asyik Pesta Shabu, Empat Orang Pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan inisial RC (30 tahun), SR (25 tahun), AP (24 tahun), dan CH (30 tahun) pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 wib beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 (Dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (Tiga) unit handphone.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan 4(empat) orang pelaku yang kedapatan sedang pesta Shabu di sebuah kios di Wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH, Selasa (23/11/2021).

“Keempat pelaku tersebut Inisial RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 wib beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 (Dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (Tiga) unit handphone,” ungkap Ilman.

“Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran para pelaku penyuplai barang haram (Shabu) tersebut,” tambahnya.

Ilman Menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara”.

“Mari bersama memberantas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba, Narkoba tidak memandang kalangan umur dan status sosial karena narkoba akan merusak masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba, Mari wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” imbau Kasatresnarkoba.

Red: Jun/Erwin

Pasca Gelar Perkara, Polres Lebak Polda Banten Tetapkan Tersangka Laka Maut di Cileles

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

LEBAK| – Polres Lebak Polda Banten telah menetapkan SA pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang warga di Cileles Kabupaten Lebak sebagai tersangka pada Sabtu Tanggal 06 November 2021, pukul 22.10 WIB diruang gelar perkara Polres Lebak. (06/11/2021).

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan pasca olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kresna Ajie Perkasa.

Selanjutnya Kresna Ajie Perkasa menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan,”Tutup Kresna Ajie Perkasa.

Red: Jun/Erwin

Laka Lantas 1 Orang Meninggal, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

LEBAK| – Terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang menyebabkan 1 orang penumpang kendaraan sepeda motor yakni R (19) terlindas ban mobil bus hingga meninggal di lokasi tempat kejadian (TKP). Jumat (05/11/2021).

Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra menyampaikan laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Malingping Bayah, bermula dari Sepeda Motor (R2) Honda Beat Nopol A 6514 PV yang di kendarai oleh D (19) dan penumpang R (19), melaju dari arah Bayah menuju Malingping.

Dari arah yang bersamaan, meluncur mobil Bus Hino No Pol A 7659 U yang dikemudikan oleh JS (63), yang merupakan warga Magelang, dan seorang kernet yaitu H (33), warga Walantaka Kabupaten Serang. Mobil bus tersebut diketahui usai mengantar penumpang yang ziarah di wilayah Bayah.

“Berdasarkan keterangan saksi, tepatnya di jalur berbelok kendaraan bus tersebut berupaya mendahului kendaraan R2 tersebut, namun diduga menyenggol R2 dan menyebabkan terjatuh sehingga penumpang R2 yaitu R terlindas oleh ban kendaraan Bus tersebut yang mengakibatkan kepala penumpang R2 tersebut pecah/hancur, sementara pengendara adapun untuk pengemudi R2 yaitu D hanya mengalami luka ringan. Kedua korban perempuan ini merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak,” kata Tedy.

Selanjutnya Tedy menjelaskan dari kecelakaan tersebut Polsek Malimping Polres Lebak Polda Banten amankan kendaraan berikut sopir bus dan kondektur untuk menggali informasi lebih lanjut, saat ini yang kami dapat baru dari keterangan para saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada pengguna jalan raya agar mengutamakan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berkendara.

“Saya turut prihatin dan berduka cita atas kejadian ini, mari kita utamakan keselamatan saat berkendara dan jangan lupa lengkapi identitas kendaraan serta pakai seluruh pengaman dalam mengemudi, termasuk selalu pakai helm bagi pengendara Motor,” ujar Shinto.

Red: Jun/Erwin