JAKARTA POSKOTA NET
29 zoktober 2026 Sejumlah ibu di DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memberantas seluruh pemilik situs judi online serta jaringan bandar yang beroperasi di Indonesia. Mereka menilai praktik perjudian digital semakin meresahkan karena mudah diakses melalui telepon seluler dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid . Para ibu mendesak kepolisian menindak tegas pelaku, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital diminta memblokir seluruh situs serta tautan yang mempromosikan permainan judi online.
Menurut mereka, judi online tidak hanya berdampak pada orang dewasa, tetapi juga mulai memengaruhi pelajar SMP, SMA, hingga mahasiswa. Anak-anak yang seharusnya fokus memperoleh pendidikan justru tergoda bermain slot karena promosi masif, kemudahan transaksi, dan iming-iming keuntungan cepat.
“Banyak keluarga resah. Anak-anak kehilangan fokus belajar, sementara orang tua bisa terlilit utang karena mengejar kekalahan,” ujar salah seorang ibu kepada media, Kamis, 29 September 2026. Ia menambahkan, aktivitas judi online telah menyebabkan keretakan rumah tangga dan memperburuk kondisi ekonomi sejumlah keluarga.
Para ibu juga meminta aparat tidak hanya mengejar pemain, tetapi membongkar seluruh jaringan di balik situs judi online. Pemilik situs, bandar, pengelola promosi, penyedia layanan pembayaran, hingga pemilik rekening penampung dana perjudian diminta diperiksa dan diproses sesuai hukum apabila terbukti terlibat.
Dalam hukum Indonesia, perjudian dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda, sedangkan pihak yang membantu menyediakan akses, rekening, promosi, atau transaksi juga dapat dikenai sanksi sesuai peran dan bukti keterlibatannya.
Kita ini negara hukum. Kalau bisa, pesan kami kepada aparat penegak hukum, sikat habis semua jaringan judi online tanpa pandang bulu,” kata ibu lainnya. Mereka berharap penindakan dilakukan secara transparan, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada pemblokiran situs yang kemudian berganti alamat.
Masyarakat juga diminta melaporkan promosi, rekening, atau situs yang diduga terkait perjudian online melalui kanal resmi kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penegakan hukum dinilai harus dibarengi edukasi digital, perlindungan anak, serta pengawasan transaksi keuangan agar praktik judi online tidak terus merusak keluarga dan masa depan generasi muda.
Editor Jhon E purba
Reporter: Jhon E purbs







































































