Laporan : Choky
KABUPATEN BEKASI,poskota.net-
Kegiatan Jalan Lingkungan di Rt.01/Rw.022 Perumahan Permata Regency, Kecamatan Cibitung yang di kerjakan oleh CV.Jon & Co diduga tidak bekualitas dan bermutu, karena ingin mencari keuntungan besar agar dapat di indikasikan merampok uang rakyat.
Karena Pemborong CV.Jon & Co diindikasikan tidak berofesional mengerjakan Jalan Lingkungan di Perumahan Permata Regency Rt.01/ Rw.022 Kecamatan Cibitung, sebab Jalan tersebut saat pekerjaan dimulai, bahwa mutu beton di campur air sehingga terkesan encer dan Jalan teraebut banyak yang terlihat retak – retak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sangat disayangkan peran serta Pengawas dan Konsultan yang ditugaskan di kegiatan Jalan tersebut hanya sebagai pelengkap, sebab Konsultan dan Pengawas tidak berani menegor saat mutu beton di campur air dan jalan dimungkinkan banyak yang retak-retak.
Yang menjadi pertanyaan Media adalah pada saat Jalan di lakukan Cordill bisa mencapai ketebalan 20 CM, ini menjadi pertanyaan publik, karena PPTK dan Konsultan serta Tim Corddil diam seribu bahasa, diindikasikan sudah mendapat Upeti atau Uang Suap dari pihak Pemborong CV.Jon & Co sebelum Cordill.
Budi Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) mengatakan, bahwa pihak Dinas tidak akan membayar hasil pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai dengan komitmen serta Spek, hal demikian pihak Dinas memberikan toleransi, agar Pemborong CV.Jon & Co dapat menambahkan pekerjaan dengan menghotmix permukaan Jalan yang retak – retak,” ujar Budi.
“Kami akan lakukan pemotongan kalau pekerjaan tidak maksimal, karena belum dibayarkan dan masih ada waktu pemeliharaan untuk melaksanakan penghotmixkan, sehingga yang retak-retak tidak terlihat,” papar Budi.
Budi Setiawan menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Pelaksana dari CV.Jon & Co bermama Enek dalam waktu dekat agar melakukan pengaspalan (hotmix) segera, karena dikejar waktu sebelum dilakukan pencairan,” tegas Budi Setiawan.
Dengan terjadinya Jalan Lingkungan di Rt.01/022
Perumahan Permata Regency,
Kecamatan Cibitung tersebut dapat diduga bahwa PPTK dan PPK selaku pembuat Komitmen telah ” menganak Emaskan ” CV.Jon &Co untuk dapat diduga bersekongkol.Kerjakan Jaling Tidak Bermutu
CV. Jon & Co Anak Emas Dinas
Bekasi,
Kegiatan Jalan Lingkungan di Rt.01/Rw.022 Perumahan Permata Regency, Kecamatan Cibitung yang di kerjakan oleh CV.Jon & Co diduga tidak bekualitas dan bermutu, karena ingin mencari keuntungan besar agar dapat merampok uang rakyat.
Karena Pemborong CV.Jon & Co tidak berofesional mengerjakan Jalan Lingkungan di Perumahan Permata Regency Rt.01/ Rw.022 Kecamatan Cibitung, sebab Jalan tersebut saat pekerjaan dimulai, bahwa mutu beton di campur air sehingga encer dan Jalan teraebut banyak yang retak – retak.
Hal yang sangat disayangkan peran serta Pengawas dan Konsultan yang ditugaskan di kegiatan Jalan tersebut hanya sebagai pelengkap, sebab Konsultan dan Pengawas tidak berani menegor saat mutu beton di campur air dan jalan banyak yang retak-retak.
Yang menjadi pertanyaan Media adalah pada saat Jalan di lakukan Cordill bisa mencapai ketebalan 20 CM, ini menjadi pertanyaan publik, karena PPTK dan Konsultan serta Tim Corddil diam seribu bahasa, diindikasikan sudah mendapat Upeti atau Uang Suap dari pihak Pemborong CV.Jon & Co sebelum Cordill.
Budi Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) mengatakan, bahwa pihak Dinas tidak akan membayar hasil pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai dengan komitmen serta Spek, hal demikian pihak Dinas memberikan toleransi, agar Pemborong CV.Jon & Co dapat menambahkan pekerjaan dengan menghotmix permukaan Jalan yang retak – retak,” ujar Budi.
“Kami akan lakukan pemotongan kalau pekerjaan tidak maksimal, karena belum dibayarkan dan masih ada waktu pemeliharaan untuk melaksanakan penghotmixkan, sehingga yang retak-retak tidak terlihat,” papar Budi.
Budi Setiawan menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Pelaksana dari CV.Jon & Co bermama Enek dalam waktu dekat agar melakukan pengaspalan (hotmix) segera, karena dikejar waktu sebelum dilakukan pencairan,” tegas Budi Setiawan.
Dengan terjadinya Jalan Lingkungan di Rt.01/022
Perumahan Permata Regency,
Kecamatan Cibitung tersebut dapat diduga bahwa PPTK dan PPK selaku pembuat Komitmen telah menganak Emaskan CV.Jon &Co untuk dapat bersekongkol.