Laporan: Albert Hutagaol/Erwinsyah
LABUHANBATU Poskota.net
Peraturan perundangan yang menjadi landasan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) masih tetap sama, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Namun demikian, terdapat wacana bahwa nantinya seluruh laporan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, yang meliputi LKPJ. Dengan demikian, LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019 ini kemungkinan merupakan laporan terakhir yang disusun secara manual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019 Bupati Labuhanbatu ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan tersebut di atas.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah salah satu wujud konkrit dari hubungan antar susunan pemerintahan. Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua fraksi PDI Perjuangan Saptono mengatakan; tema pembangunan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019 adalah “meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih berkeadilan melalui pengembangan sumber daya manusia, pemerataan ekonomi dan perbaikan layanan publik, menuju Labuhanbatu sehat, cerdas, sejahtera”. Tema pembangunan ini sekaligus juga sebagai tema LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019.
Saptono menambahkan terkait virus corona bahwa Labuhanbatu terbebas dari virus corona. ” Berdoa jangan panik kerjakan aktifitas setiap hari dengan berfikir positif tapi harus tetap waspada “, pesannya.
Menyusul Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 telah disampaikan, Pimpinan DPRD meminta seluruh anggota dewan tetap serius membahas LKPJ tersebut, meski dalam sistuasi pandemi Covid-19. Karena pembahasan LKPJ lebih lanjut, akan diserahkan ke masing-masing komisi sesuai dengan bidang tugasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan, Hj. Meika riyanti siregar usai memimpin rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2019, Selasa (28/4) di Gedung Dewan.
Ketua fraksi partai PDI Perjuangan berpesan, Rakor ini dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tandasnya.