Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu — poskota.net

Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu

Selasa, 28 April 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Sudah menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha untuk melengkapi semua administrasi perijinannya sebelum mereka memulai usahanya. Hal ini di lakukan oleh Pemerintah guna menginventarisir dan ikut memantau segala jenis bentuk usaha yang di lakukan oleh pengusaha, dan juga agar setiap usaha yang di lakukan dapat di pertanggung jawabkan.

Hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa fakta yang menyatakan ketidakpatuhan para pengusaha dalam menjalankan usahanya, Adanya beberapa perusahaan yang Tercatat sebagai rumah tinggal dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pengusaha gaharu ini nekat lahanya berubah jadi tempat pengolahan kayu gaharu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlokasi di jalan Deandles, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pabrik yang memproduksi bahan dasar wewangian dari kayu gaharu itu di soal sejumlah pegiat lingkungan hidup.

Pasalnya, pengalihan fungsi lahan yang tanpa di sertai pengalihan ijin menjadi penyebab pabrik yang sebelumnya berproduksi di Kelurahan sumber taman kota Probolinggo tersebut.

Dari hasil keterangan dikumpulkan media ini, Moh. Taher pemilik usaha mengakui jika dia hanya mengantongi Ijin Rumah Tinggal, namun sudah melakukan upaya peralihan ke tempat usaha.

“Memang ijinya sebagai rumah tinggal, namun kita sudah mengajukan perubahan dua bulan lalu dan sekarang belum selesai” kata Taher saat ditemui di rumah produksinya.

Di singgung apakah diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi ijin, Taher menjawab terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan bahan.

“Belum ada pernyataan dari pemerintah hal itu diperbolehkan, tapi dari pada barang kita rusak ya kita perdayakan, karena kalau tinggal terus jadinya lapuk” jawabnya.

Di konfirmasi Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan.

Di hubungi melalui pesan whatsapp, pimpinan penegak perda tersebut Achmad Aruman menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tunggu dulu mas, coba saya konfirmasi dulu ke lapangan”. Jawab Aruman.

Terpisah, Kamari Sekjen Lsm AMPP memberikan tanggapanya, menurutnya rumah tinggal memang kerap dijadikan sebagai domisili hukum perusahaan, namun hal itu harus melalui beberapa mekanisme.

“Diduga karena minimnya pengawasan hal seperti ini terjadi, boleh saja rumah tinggal dijadikan sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) , Masalahnya tidak semua penerbit SKDP memberikan ijin rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan.” Ucap Kamari.

“Hal ini dikarenakan dalam IMB peruntukan bangunan tersebut untuk kebutuhan rumah tinggal bukan tempat usaha. Satu-satu nya cara adalah dengan merubah ijin IMB dari peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha.” Katanya.

Dengan dilakukanya penyesuaian IMB, lanjut Kamari, maka pengusaha dengan demikian dapat menjadikan rumah tinggalnya sebagai domisili hukum perusahaan.”IMB itulah yang kemudian dipakai untuk pengurusan SKDP dan NPWP, jika SKDP dan NPWP keluar baru ijin yang lain Seperti ijin Gangguan (HO), SIUP, dan TDP.”Terang Sekjen Lsm AMPP.

Lebih lanjut Kamari juga menjelaskan, meski bisa di buat sebagai domisili hukum perusahaan namun belum tentu dapat digunakan untuk operasional bisnis.

“Hal ini dilihat dulu dari ruang lingkup bisnisnya, jika untuk sekedar rumah makan, toko sepatu, masih bisa, tapi jika sudah merambah ke pergudangan, ekspor dan impor maka diperlukan lagi pertimbangan kelayakanya.” Pungkas pria yang aktif di pergerakan itu.

Berita Terkait

Ratusan warga Masyarakat pedukuhan gurudug Balai Desa Sitanggal gara gara tembang pilih pembanguna desa.
Polsek Pantai Timur melaksanakan Patroli Dialogis, antisipasi sidang PHPU Pilkada 2024
Kasat Binmas Polres Sarmi hadiri Rakor Dalam Rangka pengendalian Inflasi tahun 2025
Jadi Narasumber, Wakapolres Jayawijaya Minta Dukungan Semua Pihak Jaga Kamtibmas
Jelang Perpisahan Siswa SMPN 6 Pasar Kemis Adakan Pembuatan Vidio Album Kenangan
Ciptakan arus Lalulintas yang kondusif, Personil Sat Lantas Polres Sarmi rutin pengaturan pagi hari
Pimpin Anev, Kapolsek memberikan beberapa Himbauan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas
Memastikan masyarakat aman, Sat Samapta Polres Sarmi rutin gelar Patroli dengan Humanis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:33 WIB

Ratusan warga Masyarakat pedukuhan gurudug Balai Desa Sitanggal gara gara tembang pilih pembanguna desa.

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:25 WIB

Kasat Binmas Polres Sarmi hadiri Rakor Dalam Rangka pengendalian Inflasi tahun 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

Jadi Narasumber, Wakapolres Jayawijaya Minta Dukungan Semua Pihak Jaga Kamtibmas

Senin, 3 Februari 2025 - 12:43 WIB

Jelang Perpisahan Siswa SMPN 6 Pasar Kemis Adakan Pembuatan Vidio Album Kenangan

Senin, 3 Februari 2025 - 11:42 WIB

Ciptakan arus Lalulintas yang kondusif, Personil Sat Lantas Polres Sarmi rutin pengaturan pagi hari

Senin, 3 Februari 2025 - 10:41 WIB

Pimpin Anev, Kapolsek memberikan beberapa Himbauan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas

Senin, 3 Februari 2025 - 09:27 WIB

Memastikan masyarakat aman, Sat Samapta Polres Sarmi rutin gelar Patroli dengan Humanis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:40 WIB

Polres Sarmi menggelar Sidang Disiplin 5 personil yang melakukan pelanggaran disiplin

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Peringatan HPN 2025, Forwat Beri Apresiasi kepada PJ Walikota Tangerang

Selasa, 4 Feb 2025 - 21:54 WIB

Berita Tapteng

Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih

Selasa, 4 Feb 2025 - 21:15 WIB