Laporan : Andi
PROBOLINGGO,poskota.net- Sudah menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha untuk melengkapi semua administrasi perijinannya sebelum mereka memulai usahanya. Hal ini di lakukan oleh Pemerintah guna menginventarisir dan ikut memantau segala jenis bentuk usaha yang di lakukan oleh pengusaha, dan juga agar setiap usaha yang di lakukan dapat di pertanggung jawabkan.
Hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa fakta yang menyatakan ketidakpatuhan para pengusaha dalam menjalankan usahanya, Adanya beberapa perusahaan yang Tercatat sebagai rumah tinggal dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pengusaha gaharu ini nekat lahanya berubah jadi tempat pengolahan kayu gaharu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berlokasi di jalan Deandles, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pabrik yang memproduksi bahan dasar wewangian dari kayu gaharu itu di soal sejumlah pegiat lingkungan hidup.
Pasalnya, pengalihan fungsi lahan yang tanpa di sertai pengalihan ijin menjadi penyebab pabrik yang sebelumnya berproduksi di Kelurahan sumber taman kota Probolinggo tersebut.
Dari hasil keterangan dikumpulkan media ini, Moh. Taher pemilik usaha mengakui jika dia hanya mengantongi Ijin Rumah Tinggal, namun sudah melakukan upaya peralihan ke tempat usaha.
“Memang ijinya sebagai rumah tinggal, namun kita sudah mengajukan perubahan dua bulan lalu dan sekarang belum selesai” kata Taher saat ditemui di rumah produksinya.
Di singgung apakah diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi ijin, Taher menjawab terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan bahan.
“Belum ada pernyataan dari pemerintah hal itu diperbolehkan, tapi dari pada barang kita rusak ya kita perdayakan, karena kalau tinggal terus jadinya lapuk” jawabnya.
Di konfirmasi Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan.
Di hubungi melalui pesan whatsapp, pimpinan penegak perda tersebut Achmad Aruman menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Tunggu dulu mas, coba saya konfirmasi dulu ke lapangan”. Jawab Aruman.
Terpisah, Kamari Sekjen Lsm AMPP memberikan tanggapanya, menurutnya rumah tinggal memang kerap dijadikan sebagai domisili hukum perusahaan, namun hal itu harus melalui beberapa mekanisme.
“Diduga karena minimnya pengawasan hal seperti ini terjadi, boleh saja rumah tinggal dijadikan sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) , Masalahnya tidak semua penerbit SKDP memberikan ijin rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan.” Ucap Kamari.
“Hal ini dikarenakan dalam IMB peruntukan bangunan tersebut untuk kebutuhan rumah tinggal bukan tempat usaha. Satu-satu nya cara adalah dengan merubah ijin IMB dari peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha.” Katanya.
Dengan dilakukanya penyesuaian IMB, lanjut Kamari, maka pengusaha dengan demikian dapat menjadikan rumah tinggalnya sebagai domisili hukum perusahaan.”IMB itulah yang kemudian dipakai untuk pengurusan SKDP dan NPWP, jika SKDP dan NPWP keluar baru ijin yang lain Seperti ijin Gangguan (HO), SIUP, dan TDP.”Terang Sekjen Lsm AMPP.
Lebih lanjut Kamari juga menjelaskan, meski bisa di buat sebagai domisili hukum perusahaan namun belum tentu dapat digunakan untuk operasional bisnis.
“Hal ini dilihat dulu dari ruang lingkup bisnisnya, jika untuk sekedar rumah makan, toko sepatu, masih bisa, tapi jika sudah merambah ke pergudangan, ekspor dan impor maka diperlukan lagi pertimbangan kelayakanya.” Pungkas pria yang aktif di pergerakan itu.