Bayar Demi Bayar Hutang, Seorang Pria Nekat Curi Jeruk 120 Kg

Kriminal567 views

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengaman EP (44) Warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, yang diduga melakukan pencurian buah jeruk sebanyak 120 Kg, dilahan milik pelapor Kusairi (40), Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Bangorejo Akp Mujiono, S.Sos mengungkapkan, pengamanan pelaku berawal dari adanya laporan pencurian buah jeruk yang telah diamankan kekantor Desa Sambimulyo.

“Setelah ditanya tersangka EP mengakui telah mengambil tanpa ijin buah jeruk dilahan milik Kusairi, dengan alasan untuk membayar hutang,” ungkap Mujiono, (11/8/2020).

Masih Kapolsek, dari pengakuan tersangka membenarkan telah mengambil buah jeruk sebanyak 120 Kg, dibawa menggunakan kain sarung.

“Tersangka EP memetik langsung buah jeruk dilahan yang bukan miliknya, dibawa menggunkan 3 kain sarung,” tambah Mujiono.

Pernyataan tersangka dikuatkan oleh pengakuan beberapa saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku.

“Keterangan dikuatkan oleh Kepala Dusun Kedungrejo, dan mengamankan barang bukti buah jeruk sebanyak 120 Kg, dan 3 kain sarung yang digunakan untuk membawa hasil curian,” tutur Mujiono yang pernah menjabat Kapolsek Pesanggaran.

Mujinono menambahkan, untuk tindak selanjutnya pihak polsek mengamankan tersangka, lalu berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dari kejadian ini kerugian pelapor karna dibawah 2,5 Jta, sidik dilakukan cepat untuk selanjutnya memproses sidang Tipiring,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed