Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, termakan janji palsu salah satu partai politik (parpol). Hal itu, lantaran kupon bantuan sembako yang sudah diberikan namun sembako urung dibagikan alias fiktif.
Salah satu warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Edi Hariyanto alias pak Tunggak selaku warga sekitar mengatakan, pertama kali Imam Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Sempu datang ke rumah untuk menghantarkan kupon sembako beserta banner pemenangan paslon 01 dan mengatakan bantuan ini untuk pemenangan paslon tersebut.
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar hari jumat jam 06.00 WIB, PAC Demokrat Kecamatan Sempu datang ke rumah menghantarkan kupon dan banner”, ucapnya, Selasa (20/10/20).
Masih lanjutnya, Edi disuruh mengumpulkan orang pada hari Sabtu tanggal 17/10/20 untuk pembagian bantuan sembako tersebut, dan pada hari H. Orang-orang datang dan berkumpul di rumah, ternyata digagalkan oleh Imam sendiri dengan alasan tidak ada orang. Padahal disini sudah berkumpul 30 orang.
“Setelah orang-orang berkumpul di rumah saya pada tanggal tersebut, ternyata malah digagalkan dengan alasan tidak ada orang”, cetusnya dengan nada kecewa.
Imam PAC Demokrat Sempu saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa memang digagalkan,dengan alasan tidak ada orang dan tidak siap.
“Memang saya gagalkan karena tidak ada kesiapan”, dalihnya.
Ketua DPC Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto mengatakan, partai Demokrat dari dulu memang memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya masyarakat yang kurang mampu, sejak Maret hingga sekarang.
“Kami memberikan bantuan itu karena memang perintah Ketua Umum Demokrat,” katanya.
Michael menjelaskan, terkait kupon yang dibatalkan. Hal itu, dikarenakan kami sudah izin resmi kepada Panwas terkait program tersebut. Namun, oleh Panwas dilarang. Sehingga harus dibatalkan.
“Program dalam rangka membantu masyarakat yang kena dampak Covid-19, tetapi karena dilarang Banwas (Badan Pengawas) Pemilu melarangnya.” pungkasnya.