*Pengacara Horas Sianturi SH,MH.,MTh Menilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Oleh Polres Simalungun Cacat Hukum* — poskota.net

*Pengacara Horas Sianturi SH,MH.,MTh Menilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Oleh Polres Simalungun Cacat Hukum*

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematang Raya,Simalungun PosKota Net

Pada Agustus 2023, Polres Simalungun menetapkan Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.Th., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Mariana. Penetapan ini menuai protes dari Tim Advokat Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum dan puluhan jemaat Gereja International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematangsiantar. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya. Selain itu, surat panggilan yang diterima oleh Pdt. Horas Sianturi dianggap cacat hukum karena disampaikan dalam satu amplop dengan dua surat panggilan untuk tanggal yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan kuasa hukum Pdt. Horas Sianturi meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri meninjau kembali tindakan penyidik Polres Simalungun dan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku dijalankan dengan benar. Mereka juga menekankan pentingnya pengetahuan aparat kepolisian terkait peraturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

 

Setelah menyampaikan aspirasi di Mako Polres Simalungun, Tim Pengacara dan Pdt. Horas Sianturi melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta perlunya aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan menghormati hak-hak individu yang terlibat.

 

Selanjutnya pada Kamis, 6 Februari 2025, Pengacara Horas Sianturi, S.H., M.Th., kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Horas Sianturi bersama tim hukumnya mengadakan konferensi pers di depan pintu masuk Satreskrim, yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Horas Sianturi menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara. Ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya adalah perkara perdata yang seharusnya tidak ditangani melalui jalur pidana. Horas juga mengkritik proses hukum yang dianggapnya tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Tim hukum Horas Sianturi menambahkan bahwa mereka telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

 

Setelah konferensi pers, Horas Sianturi memasuki ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada dan berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan praktisi hukum, yang menilai bahwa penanganan perkara perdata melalui jalur pidana dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara ranah perdata dan pidana serta perlunya aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

 

Diakhir konferensi pers yang diadakan sebelum pemeriksaan keempatnya di Polres Simalungun pada 6 Februari 2025, Pengacara sekaligus Pendeta Horas Sianturi menyampaikan harapannya kepada Kapolri

(Jep)?)?)???

Berita Terkait

Karyawan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Bah Birong Ulu Mengadakan Gotong Royong, Namun Ditemukan Sedang Nongkrong
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Polsek Kotanopan Dan Polres Madina Amankan 2 Pelaku Tambang Ilegal Dengan 1 Unit Alat Berat Excapator
Bangun masa depan lebih baik, Kepala Rutan berikan pengarahan dan motivasi melalui pengajian
Resmi Dilantik, IPTI Banten Dorong Kaderisasi, Penguatan Politik, Ekonomi, dan Advokasi Lingkungan
Proyek Pembangunan Gedung Dan Prasarana Kantor Camat Sidamanik Pelaksana CV. Charmel Pratama Nilai Anggaran Rp 3.348.400.000,00
Gelar Karya Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila ( P5 ) SDN Legok II Memunculkan tema ” Karyaku Kebangganku “.
Peringati Hari Ibu ke-96, Ny. Evi Agus Andrianto Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:35 WIB

Harlah ke 52 DPC PPP & Peresmian Kantor Baru.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD Ciamis Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:49 WIB

Peringatan Isra Miraj di Masjid Agung Pj.Bupati Ciamis Pamitan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:40 WIB

Carut-Marut Tata Kelola Keuangan Daerah: Belajar dari Keberhasilan Subang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

Tragis Seorang Perempuan Muda Meninggal di Kamar Kosnya

Senin, 3 Februari 2025 - 16:29 WIB

Tindak Lanjut Perda Penerapan Kawasan Tanpa Roko di Sukamantri

Senin, 3 Februari 2025 - 14:33 WIB

Melihat Masa Depan Mantan Pegawai Peternakan Ciamis Gelar Pertemuan Rutin

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:44 WIB

Usai Dilantik Pj. Bupati Tapteng, Lodewick Turun Sambangi dan Bersilaturahim Dengan Masyarakat Lubuk Tukko

Berita Terbaru