Diduga Penjual Elpiji Bersubsidi Tanpa Izin Usaha.

Uncategorized207 views

 

Laporan Tiem Poskota,Net

Tangerang ” Poskota Net 23 April 2024″.

Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan tabung elpiji 12 kg di temukan di salah satu ruko pangkalan TJAN LIANAH di Poris Paradise 2 BLOK BB.7 NO2 RT007RW010 Kel. Cipondoh Indah kec. Cipondoh Kota Tangerang – Banten.

Praktik penjualan tabung elpiji bersudsidi 3 kg dan elpiji 12 kg tanpa izin.

Ada kecurigaan dan kejanggalan terkait Izin usaha yang seharusnya dipasang di dular biar bisa dilihat orang.
malah sebaliknya dipasang didalam ruko
dari pantau media ada kejanggalan plang yang seharusnya diluar malah di tempel didalam ada apa ini !? ada dugaan izin yang dipasang bukan izin resmi melainkan iligel.

ada pun plang yang dipasang didalam gudang yang tidak bisa dilihat orang dari luar awak media langsung mengecek.

penelusuran nomor registrasi : 3151 44 98 5579 006 pangkalan LPG 3kg tjan lianah. Kota tangerang banten – tak cocok dengan hasil berita mana pun..

Informa yang kami dapat langsung dari pemilik ruko/toko mengaku ke awak media dan lsm mengatakan bahwa mengenai 3 kg ada ijinya kita minta di tunjukan dokumen izin usahanya Jawabanya sudah berapa tempat pangkalan yang kalian temukan yang tidak ada plangnya ujar dia.
Mengenai izin 12 kg tidak ada saya dapat belanja gas elpiji tabung isi 12 kg dari RUDI Ujarny
Kuat duagaan gas elpiji ukuran 12 kg gas ilegal atau suntikan .

Secara regulasi gas 3 kg dan 12 kg tidak bisa di satukan ada dugaan indikasi menyuntik di dalam ruko.

Untuk mengungkapkan kasus tersebut awak media akan melaporkan temuan ini ke pihak’ berwajib ke Reskrim Polres Metro Kota Tangerang untuk menindak lanjutin hasil temuan kita dilapangan.

“Dari Temuan hasil investigasi di salah satu ruko di kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang , ditemukan kurang lebih 500 tabung elpiji 3 kg.
Dan ratusan lebih tabung elpiji 12 kg,”

Untuk lebih lanjut Awak Media akan melaporkan pangkalan tersebut yang di duga memakai izin palsu.
kami akan minta kerja sama ke pihak polres metro tangerang untuk menelusuru atau menindak lanjuti terkait temuan yang kami laporkan.

Bila terbukti melakukan kesalahan dengan izin palsu
pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.

Agen elpiji 3 kilogram atau elpiji PSO (public service obligation) merupakan jaringan distribusi PT Pertamina. Yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu. Sedangkan pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed