Perumda yang klaim pemenang PTUN Serang Halu

Laporan : Erwin Silitonga,S,Sos

TANGERANG,poskota.net  – Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) memenangkan PTUN yang menyatakan permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi oleh Koppastam tidak diterima.

Setelah ditelusuri ada kejanggalan, ternyata Koppastam yang melakukan gugatan penundaan revitaliasasi adalah Koppastam Jasa dengan badan hukum AHU 00040.38.AH.01.29 tahun 2023 yang merupakan bentukan baru dari kubu pengurus lama yang masa kepengurusannya telah berakhir pada 30 November 2023 lalu oleh kubu Kholid.

Tapi Perumda ngibulin, mereka memasang spanduk di depan pasar Kuta Bumi bertulisan “Alhamdulillahirobbil A’lamin puji syujur kehadirat Allah SWT Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja berdasarkan Putusan PTUN Serang nomor ; 44/G/TF/2023/2023/PTUN.SRG telah memenangkan perkara Gugatan TUN terkait revitalusasi/pembangunan Pasar Kutabumi,dengan pokok putusan Tun Serang sebagai berikut”

Menyatakan permohonan penundaan pengosongan dan/atau revitalisasi pasar Kurabumi yang diajukan oleh penggugat (Koppastam) tidak diterima menyatakan gugatan penggugat (Koppastam) tidak diterima.

Karena yang melaporkan itu adalah Koperasi Jasa pasar bentukan baru kholid dengan Notaris pertanahan. Sementara kubu Sutimah yang terpilih melalui rapat luar biasa 98 persen anggotasebagai ketua baru Sutimah nomor badan hukum KOPPASTAM  9781 / bh/ pad / kdk. 104 / X1 / 98 tidak pernah melakukan gugatan melalui PTUN. Tidak pernah melapirkan Perumda ke PTUN.

“Perumda salah kamar, Koppastam tudak pernah melaporkan perumda di PTUN, tapi mereka berani memasang spanduk seolah-olah kami kalah, itu halu,: ungkap Sutimah.

Meski demikin Sutimah juga tetap memiliki harapan Koppastam Jasa menang pada keputusan hakim walaupun yang mengugat di PTUN itu Koppastam yang berbeda.

“Koppastam Jasa punya pak kholid. Dia bikin di saat saya di penjara berusaha mau melebur koppastam lama. Diduga beliau mengintimidasi pedagang anggota Koppastam lama. Katanya harus mendaftarkan diri ke Koppastam baru kalau tidak mendaftar tidak dapat kios.” Kata Sutimah mempertanyakan kios yang mana. Selasa, (20 / 2024)

Sutimah pun mempertanyakan Perumda dan hakim yang tidak dapat membedakan Koppastam dan nomor badan hukum yang lama dengan yang baru.

“Kemarin saya dengan pengurus mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang supaya diselesaikan dengan baik. Jika tidak diselesaikan maka kuasa hukum para pedagang, Kamarudin Simanjuntak akan menuntut ke pengadilan.” Ucap Sutimah

Sutimah menduga ada manipulasi data berusaha melebur Koppastam yang lama untuk menghilangkan jejak kebobrokan dikepengurusan lama saat Kholik menjadi ketua Koppastam.

“Kenapa beliau berusaha mau melebur koppastam lama supaya jejak masalah di koppastam ingin di hilangkan atau menghilangkan jejak” tandas Sutimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed