Pertama di Indonesia, 7 DPO Prapidkan Polres Tapteng Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Pertama di Indonesia, 7 Praperadilkan Polres Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara terkait penggelembungan suara di Pemilu 2024 lalu.

Sejumlah personel Polres Tapteng terlihat hadir di Pengadilan Negeri Sibolga, telisik punya telisik mereka merupakan tim kuasa hukum Polres Tapteng yang mengikuti sidang perdana perkara praperadilan, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga, di Pengadilan Negeri Sibolga bergulir setelah polisi menetapkan 7 petugas KPPS Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Mungkin kejadian itu merupakan yang pertama kali di Indonesia, 7 petugas KPPS Muara Ore yang kini diburon polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu melakukan serangan balik dengan cara mempraperadilankan Polres Tapteng.

Dalam Perkara Praperadilan di PN Sibolga tersebut, Polres Tapteng memberikan kuasa kepada 13 personel. Mereka adalah, Kompol Ramses Tampubolon; Kompol Asmara Jaya; Kompol Martua Manik; AKP Arlin Harahap; Iptu Julius Sinurat.

Kemudian, Iptu Dian Agustian Perdana; Ipda Cuanda Mitra Perdana; Aiptu Ngakuken Surbakti; Aiptu Marwan Efendi Hasibuan; Aiptu M Emil Lumbantobing; Aipda Dicky A Yanto; Aipda Darwin S Pangaribuan; Pengatur 1 Desman Rahmat Insani Giawa.

Sebagai penerima kuasa, mereka berhak mengajukan eksepsi/jawaban, duplik, konklusi, mengajukan alat-alat bukti, mengajukan saksi-saksi, mengajukan pertanyaan-pertanyaan, memberikan keterangan, menandatangani surat, menghubungi instansi yang berhubungan dengan perkara, dan melakukan tindakan hukum lain yang dipandang perlu.

Sidang perdana perkara praperadilan tersebut berlangsung 3 kali sidang, dipimpin hakim tunggal yang berbeda-beda. Ketiga hakim tunggal tersebut, Frans Sihotang, Andreas Iriando Napitupulu, Edwin Yonatan Sunarjo.

Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka melakukan gugatan berbeda. Sehingga sidangnya pun dilakukan berbeda atau sendiri-sendiri.

Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap, menjelaskan, penerbitan DPO terhadap ketujuh tersangka yang merupakan petugas KPPS Muara Ore tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng Polda Sumut, 14 Maret 2024.

Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka, namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan dan bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui.

Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan oleh Bawaslu Tapteng kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Nomor Urut 7 dan juga Calon Presiden (Capres) yang dilakukan oleh ketujuh KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut.

Pada kasus yang terjadi, Rabu 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng itu, pihak Gakkumdu menyatakan bahwa ketujuh tersangka terbukti melanggar Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017, tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pasal itu menyebut bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Arlin, Jumat (29/3/2024) lalu.

Ketujuh DPO Polres Tapteng yang mengajukan praperadilan tersebut antara lain:

1. Triwono Gajah (34)

2. Sulastri Novalina Siregar (22)

3. Rudi Kartono Lase (27)

4. Nunut Suprianto Simamora (21)

5. Bikso Hutauruk (23)

6. Abwan Simanungkalit (50)

7. Doni Halomoan Situmorang (21).

Sebelumnya juga, Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, menjelaskan, bahwa laporan kepada Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng.

Dari hasil kajian itu, pihak Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.

Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ternyata cuma mendapatkan suara 137.

Begitu juga terhadap Paslon 01. Dalam C Salinan Awal, Paslon 01 ditulis mendapatkan suara 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01, ternyata cuma mendapatkan suara 37. Sementara Paslon 02 yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107.

“Juga Paslon 03 yang awalnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng,” kata Rommy.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum ketujuh DPO Polres Tapteng, dari Kantor Hukum Baringing Tua Sigalingging & Partner (BTSP) Jakarta, Perwakilan Tapanuli, S Simatupang, usai sidang perdana kepada wartawan enggan berkomentar seputar kasus praperadilan yang kini bergulir di PN Sibolga.

“Nanti saja, ketua tim kuasa hukum yang akan menjelaskan kepada awak media,” singkat S Simatupang.

Sidang perdana tersebut diundur hingga Rabu, 17 April 2024, untuk mendengarkan jawaban dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed