Tangerang,Poskota,Net-
Kepala dinas lingkungan hidup Wawan Fauzi bersikap arogan ketika di mintai keterangan oleh salah satu aktivis Kemanusiaan Ahmad Bustomi, pada hari kamis 12 Desember 2024 dikantor dinas lingkungan hidup.
kepala dinas tersebut banyak mengulur pembicaraan dan sering kali keluar konteks dari objek permasalahan yang sedang dibahas ketika diajak bicara terkait surat rekom untuk pegawai yang ingin menjalani seleksi PPPK gelombang 2 kota Tangerang tahun 2024, padahal sudah jelas keterangan surat yang di edarkan oleh BKPSDM Kota Tangerang yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman suwarman, tapi Wawan tetap bersikeras tidak mengeluarkan surat keterangan aktif kerja dan pengalaman kerja sebelum mengkonfirmasi dahulu ke BKPSDM,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ini jelas sangat memperhambat proses pendaftaran pegawai (tukang sapu jalan)
yang mana surat tersebut harus di unggah ke dalam sistem BKN sebagai syarat wajib untuk mengikuti seleksi administrasi PPPK gelombang 2 kota Tangerang “ujar Bustomi”.
Dalam surat yang di edarkan oleh BKPSDM yang di antaranya adalah
1.No.14502 pada tanggal 30 September 2024
2.No.19557 pad tanggal 11 November 2024.
Surat di atas resmi di keluarkan oleh BKPSDM dan telah di tandatangani oleh HERMAN SUWARMAN selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan juga panitia seleksi instansi pemerintah kota Tangerang yang sudah jelas ketentuan hukumnya,
Dan lagi, kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang baru mau mengkonfirmasi surat tersebut pada Tanggal 12 Desember 2024 sampai batas waktu yang tidak mau di tentukan.
Menurut keterangan Ahmad Bustomi
Ketika saya ingin membuka data serta surat yang di edarkan oleh BKPSDM Wawan merasa bahwa organisasinya (dinas lingkungan Hidup) diintimidasi oleh saya, serta menanyakan legalitas dan kapasitas saya, padahal saya hanya ingin mencoba membedah surat tersebut sambil berdiskusi, barang kali pak Wawan belum membacanya, lagipula organisasi yang pak wawan pimpin adalah organisasi publik yg bahkan orang tidak sekolah pun berhak menanyakan dan memintai keterangan terkait regulasi yang sudah di edarkan “ujar Ahmad Bustomi”.
Wawan di anggap terlalu emosional ketika ingin di ajak diskusi dan enggan untuk membedah surat dari BKPSDM terkait PPPK tersebut, tidak bersikap profesional dan norak dalam memimpin suatu jabatan strategis sebagai kepala dinas,
padahal apa yg sudah di sampaikan oleh BKPSDM mengenai aturan seleksi PPPK kota Tangerang sudah sangat jelas sesuai regulasi yang telah di keluarkan oleh BKN
Tindakan Wawan dinilai Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan. Yang Di antaranya:
1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan pegawai
2.menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar hal tersebut tidak terlaksana.
Dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, sudah jelas aturannya, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Tindakan Wawan di anggap melampaui ketentuan BKPSDM yang menjalankan aturan dari BKN.
Sebagai seorang pemimpin Wawan tidak mencerminkan sebagai kepala dinas yang bijaksana, adil dan beradab dalam menaungi sebuah lembaga publik, wawan yang menyandang status sebagai kepala dinas lingkungan hidup,
seharusnya sebagai kepala Wawan dapat memfasilitasi serta mensuport pegawainya untuk menempuh jenjang yang lebih baik,
tapi malah mempersulitnya dengan beragam alasan.
padahal kasubbag Umpeg DLH marjaih bisa di berikan mandat sebagai fungsionalnya dan kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian(kasubag umpeg), atau bisa sebelum keluar untuk kegiatan sudah siap untuk mengeluarkan surat yang di butuhkan oleh pegawai dinas lingkungan hidup.
Ini jelas terlihat bahwa Wawan malas untuk mengeluarkan surat untuk pegawai nya mendaftar PPPK, lantas apa yang membuat kadis LH itu tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi?
Menurut pernyataan Tomi, Wawan mengatakan bahwa dia punya wewenang penuh atas pegawainya, tapi lupa bahwa mengeluarkan surat untuk pegawai yang memenuhi syarat PPPK adalah sebuah kewajibannya. “Kata Tomi”
Bustomi meminta agar Wawan segera diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kota Tangerang terkait penyalahgunakann wewenang sebagai kepala dinas lingkungan hidup dalam mengambil sikap dan keputusan untuk kesejahteraan pegawainya
(Fiqri)