Sarmi, Poskota.net – Kepolisian Resor Sarmi (Polda Papua) menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R untuk anggota Polri di Aula Vicon Polres Sarmi. Selasa (17/12/2024)
Di mana setiap anggota Polri yang akan menuju jenjang perkawinan harus melalui beberapa proses. Salah satunya adalah Sidang BP4R ini.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom didampingi Kasubag Binkar SDM Polres Sarmi Ipda Steven Eka Dapo, S.H. dan Perwakilan Bhayangkari Cabang Sarmi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir pada sidang Kasi Propam Ipda Dolfinus Mikir, rohaniawan serta anggota yang mengikuti sidang tersebut yaitu 7 pasang calon mempelai dan orang tua/wali pasangan mempelai
Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom selaku ketua menjelaskan, sidang BP4R ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
Sidang nikah ini agar mempersiapkan diri menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya. Tambahnya
Selain itu, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri dalam hal ini Polres Sarmi yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” Tutup Wakapolres.(rd)