Penyelundupan Onderdil Harley Davidson Melanggar Peraturan UU di Bidang Penerbangan 

Nasional3,617 views

 

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan segera melakukan tindak lanjut atas informasi penyelundupan onderdil Harly Davidson.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan penyelundupan tersebut melanggar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.

Polana telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.

Selanjutnya, Polana menjelaskan penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang atau flight approval (FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut (sebagai contoh: awak pesawat tambahan atau extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan tools and equipments).

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman, dan nyaman”, ujar Polana.

Sebelumnya, pihak Garuda Indonesia telah membantah adanya kabar penyelundupan yang dilakukan oleh direksi. Menurut VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, onderdil Harley Davidson itu dibawa oleh karyawan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed