Polres Gowa Ringkus Pelaku Pengguna Narkoba

Kriminal749 views

Laporan :Fatma

KABUAPTEN GOWA,poskota.net- Polres gowa telah meringkus pengguna narkotika, pelaku diringkus didusun sari tenne desa bili-bili kecamatan bontomarannu kabupaten Gowa,

Diduga mantan anggota polri terlibat didalam kekegitan haram tersebut jenis narkoba dan dibekuk sat narkokoba polres gowa.

“Mantan anggota polri berinisial ( KL ) umur 41 tahun serta yang berinisial ( AM ) umur 40 tahun, penangkapan kedua pelaku narkoba bersinisial. KL dan AM diduga mantan anggota polri” ,ujar TAMBUNAN saat wartawan cunference senin 13/1/2020.

Mantan anggota polri KL dia dipecat lantaran telah melanggar kode etik didalam institusi tubuh polri, anggota polri ini dipecat pada tahun 2017 karena poligami, pelaku dijerat dengan pasal 114 -112-UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed