Konflik Lahan Berujung Pengrusakan, LBH Gerak Indonesia Dampingi Klien Buat Laporan Pengaduan

Berita297 views

Laporan : Rob

PosKota.Net, Simalungun – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH Gerak)  Indonesia DPD Sumut, Jalan Malanthon Siregar, Nomor 203, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dampingi klienya membuat laporan pengaduan (LP) ke Polres Simalungun terkait pengrusakan tanaman diatas lahan milik klienya. kamis (23/6)

Berdasarkan pengaduan serta surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2022 dari Barensius Saragih Garingging dan Julius Saragih Garingging yang beralamat di Pangkalan Buntu, Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sebagai klien tersebut,Dirinya melakukan pengaduan ke polres simalungun dikarenakan Jasmen Nainggolan alias Siloppa Bosi, Jatiman Garingging, dan Kornelius Garingging telah melakukan pengrusakan tanaman.

Ketua LBH Gerak Indonesia DPP SUMUT, Jusniar Endah Siahaan, SH. ketika diminta informasi oleh PARBOABOA mengamini hal tersebut.

Jusniar menjelaskan, bahwa kliennya Barensius Saragih Garingging bersama Julius Saragih Garingging pada tahun 2017 pernah mengajukan gugatan terhadap Jasmen Nainggolan, Jatiman Garingging dan Kornelius Garingging terhadap objek tanah seluas 13.896 M2 dengan no. Perkara 51/Pdt.G/2017/PN.Slm yang terletak Pokkalan Buttu, Dusun Suka Maju Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Adapun dasar pengaduan bahwa pelapor adalah ahli waris dari Alm. Tuan Jonam Saragih Garingging dan Bungalonta br. Damanik.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 18 April 2018 diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan putusan dalam eksepsi (ditolak). Setealah ditolak dan mersa menang, pihak tergugat Jasmen Nainggolan bersama Jatiman Saragih Garingging dan Kornelius Saragih Garingging secara membabi buta melakukan pengrusakan tanaman diatas lahan milik klennya yang bukan berada di tanah objek perkara. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan seluas 8 rante.

Mirisnya lagi,  terlapor membuat portal jalan menuju akses masuk keperkampungan tersebut. Dengan adanya portal dijalan menurut terlapor bawasannya mereka menjadi pemilik sendiri atas kampung tersebut.

Sementara, Barensius Saragih Garingging mengatakan, bahwasanya pembuatan portal itu setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara tanah warisan Tuan Jonam Saragih Garingging seluas 13.896 M2. Ternyata, objek perkara ini di wilayah perkampungan dimana ia dan para pelapor lainnya bertempat tinggal.

“Gugatan itu telah diputuskan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun dengan amar putusan menolak gugatan kami untuk seluruhnya. Artinya, kami kalah oleh pihak Jatiman Garingging, dan Kornelius Garingging,” ucap Barensius yang di dampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, SH.

Atas perkara di Pengadilan Negeri Simalungun tadi, sambung dia, Para Pihak Terlapor itu langsung membuat atau membangun portal jalan masuk ke dusun tersebut, sehingga Para pihak pelapor dan warga lainnya sangat kesulitan untuk keluar dan masuk dari rumah untuk melakukan aktifitas sehari-hariannya.

Tidak hanya itu saja, kata Barensius Saragih Garingging, beberapa pohon tanaman pertaniannya yang siap panen seperti Kelapa, Durian, Pisang, Jagung, Coklat, dan Pete, dirusak dan menebanginya serta mengambil batang dari tanaman tersebut untuk dijual oleh Para Pihak Terlapor.

“Kejadian pengerusakan ini dilakukan pada Bulan Mei 2022 kemarin. Para pihak Terlapor mengklaim seluruh tanah di dusun tersebut merupakan milik mereka. Padahal, tanaman yang dirusak tadi bukan berada di tanah objek perkara tadi. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan tadi sebesar 13.896 M2,” tegas Barensius Saragih Garingging.

Maka dari itu, Barensius Saragih Garingging bersama warga lainnya yang tidak bisa menikmati akses jalan keluar masuk dari kampungnya untuk beraktifitas sehari – hari, berharap dan memohon kepada pemerintah setempat dan Bapak Kapolres Simalungun untuk menindak lanjuti Laporan Pengaduan yang di sampaikan serta memanggil dan memeriksa Para Terlapor.

Diwaktu terpisah, Manrisn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed