Polres Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Pidana Kekerasan Di Muka Umum

Laporan: M. A. Rahmat Setiawan

Poskota.Net

SUMEDANG| – Dua orang tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum NM (29 tahun) dan US (22 tahun) tertunduk lesu saat dibawa ke ruangan Aula Tribrata Polres Sumedang saat akan dimulainya kegiatan Konferensi Pers atas tidak pidana yang mereka lakukan beberapa hari yang lalu, Rabu (24/11/2021).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Pamulihan Senin (22/11/2021) malam.

Keduanya memberhentikan truk yang dikendarai korban Indra Lesmana (31 tahun) dan meminta uang kepada korban, oleh korban diberi uang sebesar Dua Ribu Rupiah, karena tidak terima hanya diberi Dua Ribu Rupiah, kedua tersangka melakukan kekerasan dengan merusak mobil korban dengan batu dan golok.

“Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Di kawasan Simpang Pamulihan pelaku kembali menghadang dan merusak kaca depan truk,” ujar Wakapolres.

US, salah satu pelaku pemalakan mengatakan, pihaknya mengaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran himpitan ekonomi.

Red: Jun/Erwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed