Kode etik media, terutama kode etik jurnalistik, adalah seperangkat aturan profesional yang harus diikuti wartawan dalam bekerja untuk memastikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Isinya meliputi prinsip independensi, profesionalisme, pengujian informasi, serta larangan membuat berita bohong, fitnah, atau merendahkan martabat. Wartawan juga wajib menjaga identitas korban, tidak menerima suap, dan menghormati kesepakatan dengan narasumber.
Prinsip dasar kode etik jurnalistik
Independen dan berimbang: Wartawan harus independen, tidak memihak, dan menyajikan berita secara berimbang dengan fakta yang akurat, serta menghindari prasangka.
Profesional:
Menjalankan tugas secara profesional, tidak menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi, dan tidak menerima suap atau imbalan.
Menguji informasi: Menguji informasi secara cermat dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Tidak membuat berita bohong: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Melindungi narasumber dan korban: Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Wartawan juga berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber rahasia.
Menghormati kesepakatan: Menghargai ketentuan embargo dan informasi latar belakang yang disepakati dengan narasumber.
Tanggung jawab: Mempertimbangkan dengan bijaksana untuk tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan negara, persatuan bangsa, atau menyinggung perasaan agama.
Meralat kesalahan: Jika berita yang sudah ditayangkan ternyata salah dan tidak akurat, wartawan wajib segera meralatnya dengan permintaan maaf yang proporsional.
Tujuan kode etik jurnalistik
Menjadi rambu-rambu bagi wartawan dalam bekerja dan menjadi pedoman moral saat tidak ada pengawasan langsung di kantor.
Memberikan batasan yang jelas bagi wartawan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.
Membangun kepercayaan publik terhadap media dengan menjaga integritas jurnalistik.











